Pemerintah menganggap 6 Holding BUMN, yaitu sektor perbankan dan lembaga pembiayaan, sektor konstruksi dan jalan tol, sektor perumahan, sektor ketahanan energi, sektor pangan, sektor pertambangan dan sektor maritim, penting dilakukan untuk meningkatkan daya saing global BUMN. Karena kondisi infrastruktur yang belum merata dan belum terintegrasi, perlunya penciptaan nilai tambah untuk industri hilir, kebutuhan energi di dalam negeri belum tercukupi, adanya keterbatasan kemampuan pendanaan untuk investasi, dan kurangnya ketersediaan rumah layak huni serta daya saing global yang dimiliki BUMN belum optimal. Dengan meningkatnya daya saing global, BUMN dapat mencapai semua hal tersebut.
Menteri BUMN Rini M Soemarno memperkirakan, pembentukan holding company atau induk usaha BUMN migas dan BUMN tambang akan rampung pada 2016, selebihnya pada 2017. Namun nyatanya, pengkajian holding BUMN migas serta BUMN tambang hingga saat ini belum rampung, dan diperkirakan kembali akan selesai pada kuartal pertama 2017.
Menurut Rini, pembentukan holding BUMN ini dibutuhkan persetujuan oleh semua kementerian terkait. Seperti diketahui, peraturan dasar pembentukan holding terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 mengenai Tata Cata Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara di BUMN dan Perseroan Terbatas sudah selesai.
Hanya saja, masih ada PP Inbreng (pemasukan modal) yang belum rampung hingga saat ini. PP Inbreng tersebut, lanjut Rini, masih dipertimbangkan oleh beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga, masih butuh waktu.
"Untuk kendala enggak ada, hanya perlu pengertian dari semua kementerian. Seperti PP kan harus diputarkan ke semua menteri," kata dia.
Menteri Rini juga mengatakan telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas lebih detail persiapan yang dibutuhkan untuk membentuk holding BUMN. Pembahasan tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari bagaimana pembentukan holding dikaitkan dengan status perusahaan, sampai soal aset yang akan disatukan, termasuk soal saham pemerintah pada Freeport sebesar 9,36 persen yang otomatis dialihkan ke holding BUMN tambang.
Menurut catatan, holding BUMN migas akan menyatukan dua perusahaan besar yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero) Tbk di mana Pertamina akan menjadi perusahaan induk. Sedangkan Holding BUMN tambang menyatukan empat perusahaan, meliputi PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dengan PT Inalum menjadi perusahaan induk.
PGN merupakan perusahaan publik sehingga proses pembentukan juga harus dilaporkan dan disesuaikan dengan ketentuan atau peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah itu, yang juga harus dilalui dalam pembentukan holding adalah keharusan melaporkan dan membahas lebih lanjut dengan DPR-RI. Setelah semua proses dilalui maka akan diterbitkan Peraturan Presiden (PP) masing-masing holding BUMN tersebut.
Menurut Sri Mulyani, dengan pembentukan holding BUMN maka perusahaan-perusahaan negara dapat bersaing secara lebih kompetitif dalam menghadapi pasar global. Selain itu, pembentukan holding juga akan meningkatkan nilai perusahaan dalam memperkuat struktur permodalan, peningkatan aset, serta efisiensi usaha, sehingga mendorong BUMN menjadi the real player in the world.
Menurut dia, kondisi BUMN yang saat ini bisnisnya terpisah-pisah membuat struktur permodalan BUMN menjadi tidak kompetitif. Akibatnya, kegiatan pembangunan BUMN sangat bergantung dari suntikan modal dari Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh sebab itu, holding BUMN merupakan solusi untuk menjawab tantangan permodalan tersebut. Dengan adanya sinergi, BUMN dapat dikelola secara lebih profesional dan mandiri dalam mengelola keuangan perusahaannya. Meskipun demikian, ia mengatakan pembentukan “holding" bukan sekadar menyatukan neraca keuangan, akan tetapi yang paling sulit adalah menggabungkan aktivitas bisnis yang berbeda baik dalam tata kelola perusahaan, sosial ekonomi, maupun dukungan politik. (DD)