Holding BUMN dan Upaya Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Ilustrasi
Ilustrasi | Candra/Annualreport.id

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang dalam penyertaan modalnya dikuasai oleh negara dan kekayaan negara di dalamnya dipisahkan. Peranan BUMN di Indonesia terbilang sangat penting, karena memiliki peran dalam pembangunan perekonomian dan menjalankan bisnis yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Seiring perjalanan waktu, BUMN dituntut untuk berubah agar perusahaan memiliki daya saing dan daya cipta yang tinggi di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Ada tiga acuan yang sering digunakan dalam mengubah kegiatan perusahaan yakni restrukturisasi, profitisasi dan privatisasi.

Kunci keberhasilan restrukturisasi BUMN terletak pada pilihan metode restrukturisasi. Merujuk pada praktik di negara lain, seperti Singapura dan Malaysia misalnya, ada beberapa pilihan metode restrukturisasi, salah satunya adalah pembentukan holding company.

Terkait dengan hal tersebut di atas, tugas Kementerian Negara BUMN adalah untuk menjadikan perusahaan BUMN sebagai pelaku utama yang kompetitif, artinya BUMN harus mempunyai ciri-ciri sehat dan berdaya saing. Hal yang sangat penting adalah BUMN sudah seharusnya tidak boleh lagi membebani negara dan hal ini dapat tercapai manakala BUMN telah dapat menciptakan nilai tambah yang signifikan (dalam bentuk dividen) bagi negara khususnya dan perekonomian pada umumnya.

Visi Kementerian BUMN adalah menyelesaikan pembentukan perusahaan holding induk (super holding company) BUMN yang menjadi payung pengelola perusahaan-perusahaan BUMN agar dapat menggerakkan proses penciptaan nilai tambah bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Perusahaan holding induk BUMN tersebut sebagai sebuah super holding akan membawahi perusahaan-perusahaan atau perusahaan holding dalam struktur korporasi modern. Perusahaan holding induk akan dipimpin oleh seorang Chief Executive Officer (CEO) yang melaporkan kinerja perusahaan kepada Presiden

Ide awal dari pemilihan holding company adalah optimalisasi manajemen. Ide ini sudah dimulai pada tahun 1998, diajukan oleh Menteri Negara BUMN saat itu, Tanri Abeng. Namun gagasan ini belum dapat direalisasikan.

Yang baru berjalan hingga sekarang adalah holding BUMN industri pupuk dan semen. Pada tahun ini, Pemerintah mengajukan 6 holding baru secara sektoral yakni sektor perbankan dan lembaga pembiayaan, sektor konstruksi dan jalan tol, sektor perumahan, sektor ketahanan energi, sektor pangan, sektor pertambangan dan sektor maritim.

Enam Holding BUMN

Rencana pembentukan induk usaha (holding company) BUMN yang memiliki lini bisnis sejenis mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), pun dengan rencana pembentukan 6 holding BUMN.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung pernah menyampaikan arahan Presiden yang meminta para menteri untuk menyiapkan langkah pembentukan holding BUMN ini dari sisi regulasi, termasuk berbicara dengan para pihak yang berkepentingan dengan tujuan agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari. Acuan dasar dari holding BUMN itu sendiri adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33.

Perusahaan BUMN yang akan sedang disiapkan pemerintah untuk masuk ke dalam 6 holding tersebut berjumlah 34 BUMN.

Dari jumlah tersebut, 12 BUMN di antaranya merupakan perusahaan yang telah tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia, 16 perusahaan yang belum go public dan 6 perusahaan menjadi induk usaha.

Dari 6 holding yang akan direalisasikan, pertama adalah sektor pertambangan yang akan dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum). Yang kedua adalah sektor migas. PT Pertamina (Persero) akan menjadi induk perusahaan dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN sebagai satu anak perusahaannya, dan anak usaha Pertamina di bidang gas, PT Pertagas, akan berada di bawah PGN.

Dalam holding migas atau energi, aset diperkirakan meningkat mencapai US$72,4 miliar atau sekitar Rp941 triliun dibandingkan dengan US$45,5 miliar aset milik Pertamina selaku pemimpin holding.

Ketiga adalah pangan dengan induk Perum Bulog dengan anggota PT Sang Hyang Seri (Persero), PT Pertani (Persero), PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), dan PT Berdikari (Persero).

Keempat adalah holding BUMN jasa keuangan dengan induk PT Danareksa. Aset terbesar bakal dibukukan oleh holding BUMN jasa keuangan sebesar Rp3.000 triliun atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, 2015, sebesar Rp2.510 triliun. Pada 2019, aset tersebut diperkirakan mencapai Rp5.000 triliun. Anggota holding jasa keuangan ini adalah, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Selain keempat bank tersebut, Danareksa juga akan membawahkan PT Pegadaian (Persero) dan Permodalan Nasional Madani (Persero).

Kelima adalah holding jalan tol dengan induk PT Hutama Karya (Persero) dengan anggota PT Jasa Marga (Persero) TbkPT Waskita Karya (Persero) TbkPT Indra Karya (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan Trans Sumatera Operating Co.

Aset holding BUMN tersebut diperkirakan mencapai Rp154 triliun pada 2016 atau meningkat dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp99,2 triliun. Pada 2019, aset holding itu ditargetkan mencapai Rp381,9 triliun.

Keenam adalah sektor perumahan dengan induk Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) dengan anggota PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT PP (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero) dan PT Indah Karya (Persero). Pada 2020, aset holding itu diperkirakan mencapai Rp95 triliun atau meningkat dibandingkan pada tahun 2015 sebesar Rp42 triliun. Dalam jangka panjang, aset tersebut ditargetkan mencapai Rp128 triliun. (DD)