Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, sudah terangkum arah kebijakan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas. Arah kebijakan ini merupakan sasaran pembangunan sektor unggulan. Adapun arah kebijakan pembangunan sektor unggulan itu, antara lain, meliputi penyelenggaraan sinergi air minum dan sanitasi nasional, transportasi pendukung sistem logistik nasional, jaringan jalan kota, dan aksesibilitas energi.
Sementara itu, indikator infrastruktur dasar dan konektivitas mencakup rasio elektrifikasi, konsumsi listrik per kapita, tempat tinggal, akses air minum, sanitasi, pengembangan jalan nasional, serta pembangunan jalan baru, jalan tol, pelabuhan, dermaga penyeberangan, bandara, jalur kereta api, dan jangkauan pita lebar. Pendanaan proyek-proyek infrastruktur dasar dan konektivitas tersebut berasal dari Pemerintah, kerja sama Pemerintah dan swasta, BUMN, dan swasta.
Dalam implementasinya, Pemerintah telah menetapkan proyek-proyek yang masuk kategori proyek strategis nasional. Terkait hal ini Presiden Jokowi pada tanggal 8 Januari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN).
Adapun proyek-proyek yang masuk dalam proyek strategis nasional itu antara lain, proyek pembangunan infrastruktur jalan tol; proyek jalan nasional atau strategis nasional non-tol; proyek sarana dan prasarana kereta api antarkota; proyek kereta api dalam kota; proyek revitalisasi bandara; pembangunan bandara baru; proyek pembangunan bandara strategis lain; pembangunan pelabuhan baru dan pengembangan kapasitas; program satu juta rumah; pembangunan kilang minyak; proyek pipa gas atau terminal LPG; proyek energi asal sampah; proyek penyediaan infrastruktur air minum; proyek penyediaan sistem air limbah komunal; pembangunan tanggul penahan banjir; proyek pembangunan pos lintas batas negara (PLBN) dan sarana penunjang; proyek bendungan; program peningkatan jangkauan broadband; proyek infrastruktur IPTEK strategis lainnya; pembangunan kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus; proyek pariwisata; proyek pembangunan smelter; dan proyek pertanian dan kelautan.
Tanggal 15 Juni 2017, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang merupakan proyek infrastruktur sebagai upaya mewujudkan Nawacita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebelumnya, pada tanggal 31 Mei 2017, Presiden Jokowi telah pula menetapkan Perpres Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional, dalam upaya percepatan pengadaan tanah yang dikuasai masyarakat dan meminimalisasi dampak sosial yang timbul terhadap masyarakat sebagai akibat dibebaskannya lahan masyarakat dimaksud untuk pembangunan proyek strategis nasional.
Pada pertengahan tahun 2016 hingga awal tahun 2017 telah dilakukan evaluasi dan seleksi atas proyek strategis dan mekanisme percepatan pembangunannya. Hasil evaluasi dan seleksi dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Evaluasi dan Seleksi PSN oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dimulai sejak Agustus 2016 dan diselesaikan pada Rapat Tingkat Menteri KPPIP pada 10 Februari 2017. Hasil dari proses tersebut telah dilaporkan kepada Presiden pada April 2017.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, diputuskan sebanyak 245 Proyek Strategis Nasional (PSN) ditambah 2 program, yakni program kelistrikan dan program industri pesawat terbang.
Untuk keseluruhan 245 proyek dan 2 program yang termasuk dalam daftar PSN, dibutuhkan estimasi total pembiayaan sebesar Rp4.197 triliun dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp525 triliun, BUMN/D sebesar Rp1.258 triliun, dan Swasta sebesar Rp2.414 triliun.
Pemerintah berharap, melalui pembangunan proyek strategis nasional akan tercipta pembangunan dan peningkatan ekonomi yang merata. Di mana Jakarta dan kota-kota besar lainnya tidak lagi menjadi desentralisasi perekonomian, namun pertumbuhan dan perkembangan ekonomi bangsa juga bisa dinikmati oleh masyarakat di pedesaan. Diharapkan, melalui proyek strategis nasional ini, harga-harga kebutuhan pokok di desa-desa tidak jauh berbeda dengan harga di kota.
Dalam konteks PSN, terdapat beberapa indikasi bahwa pengembangan proyek-proyek dalam daftar PSN telah menggerakkan roda perekonomian di wilayah pengembangan proyek bersangkutan. Contohnya di Provinsi Papua Barat, dengan total nilai investasi PSN mencapai Rp106 triliun, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Papua Barat di sektor konstruksi naik cukup signifikan yaitu sebesar 12,45% (2014); 9,73% (2015); dan 9,77% (2016) dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan PDRB di sektor konstruksi nasional yang hanya berada dikisaran 5%.
Pertumbuhan sektor konstruksi tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan PDRB Provinsi Papua Barat secara umum, yaitu tumbuh sebesar 5,44% (2014); 4,1% (2015); dan 4,52% (2016). Penyerapan tenaga kerja di sektor konstruksi di Papua Barat juga meningkat dari 22.980 pekerja pada Februari 2014 menjadi 30.388 pada Agustus 2016.
Pertumbuhan sektor konstruksi juga terjadi di provinsi-provinsi lain dengan nilai investasi PSN yang besar dan telah memasuki tahap konstruksi. Sebagai contoh, Provinsi Jawa Timur dengan total nilai investasi PSN yang telah mencapai tahap konstruksi senilai Rp83,4 triliun, tumbuh 5,4% (2014); 3,6% (2015); dan 5,07% (2016). Sedangkan, Provinsi Jawa Tengah dengan total nilai investasi PSN yang telah memasuki tahap konstruksi senilai Rp44,3 triliun, tumbuh 4,38% (2014); 6% (2015); dan 6,88% (2016).(DD)
Rincian Proyek Strategis Nasional
- Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol
- Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Nasional/Strategis Nasional Non Tol
- Proyek Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Pra-Sarana Kereta Api Antar Kota
- Proyek Pembangunan Infrastruktur Kereta Api Dalam Kota
- Proyek Revitalisasi Bandar Udara
- Proyek Pembangunan Bandar Udara Baru
- Proyek Bandar Udara Strategis Lainnya
- Proyek Pembangunan Pelabuhan Baru dan Pengembangan Kapasitas
- Program Satu Juta Rumah
- Proyek Pembangunan Kilang Minyak
- Proyek Infrastruktur Energi Asal Sampah
- Proyek Penyediaan Infrastruktur Air Minum
- Proyek Penyediaan Infrastruktur Sistem Air Limbah Komunal
- Proyek Pembangunan Tanggul Penahan Banjir
- Proyek Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) & Sarana Penunjang
- Proyek Bendungan
- Program Peningkatan Jangkauan Broadband
- Proyek Infrastruktur IPTEK Strategis Lainnya
- Pembangunan Kawasan Industri Prioritas/Kawasan Ekonomi Khusus
- Pariwisata
- Proyek Pembangunan Smelter
- Program Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
- Proyek Irigasi
- Program Industri Pesawat