Pengelola Dana Pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun kepada para pesertanya. Secara umum, Dana Pensiun terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dalam penyelenggaraannya, DPPK dapat menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP); sedangkan DPLK hanya dapat menjalankan PPIP.
DPPK adalah jenis Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan untuk menyelenggarakan program pensiun bagi sebagian atau seluruh karyawannya yang tergabung sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
DPPK-PPIP adalah program pensiun dimana besar iuran pensiun ditetapkan diawal dan dicatat ke dalam rekening masing-masing peserta. Dalam DPPK-PPIP, risiko pengembangan dana ditanggung sepenuhnya oleh peserta.
Sementara, DPPK-PPMP adalah program pensiun selain PPIP, dimana besar manfaat pensiun didasarkan pada rumus yang ditetapkan di awal, yaitu sebuah skema program pensiun yang ditetapkan pendiri Dana Pensiun dan memungkinkan pendiri/pemberi kerja dan peserta menanggung risiko secara bersama-sama.
Kemudian, DPLK adalah jenis Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi yang dapat menerima peserta umum baik perorangan maupun kumpulan, termasuk pekerja yang telah terdaftar dalam DPPK. DPLK hanya dapat menyelenggarakan PPIP.
Setali tiga uang dengan industri asuransi, pengelolaan Dana Pensiun membutuhkan sebuah teknik pengelolaan pendanaan yang dapat memberikan hasil imbal yang tinggi, yang pada akhirnya dapat memperkuat likuiditas dan mampu memenuhi kewajibannya kepada peserta.
Penyelenggara Dana Pensiun harus mahir dalam mengelola pendanaan dan menempatkannya pada wilayah-wilayah investasi yang memiliki high return namun dengan profil risiko yang kecil. Di sinilah Dana Pensiun diposisikan pada level yang berbeda. Ia bukan lagi hanya dipahami pada konteks perlindungan sosial, namun telah menjadi sebuah industri baru yang mulai dapat disejajarkan dengan Industri Lembaga Keuangan Non-Bank (IKNB) lainnya.(PJD)