Salah Kaprah Memandang CSR

ilustrasi
Ilustrasi | Dok. Fotolia

Problem mendasar dari penerapan program CSR di Indonesia adalah menempatkan dasar pandangan tentang CSR itu sendiri. Sebagian besar korporasi—sekali lagi, jika tidak ingin disebut seluruhnya mengimplementasikan program CSR dengan menitikberatkan pada agenda-agenda yang insidentil dan terkesan hit & run.

Motif branding korporasi kerap dituding sebagai akar persoalan; walau sesungguhnya upaya membangun branding tersebut justru harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pengembangan program CSR.

Bantuan-bantuan sosial dan bantuan bencana alam dianggap telah menjadi sebuah upaya final bagi perusahaan dalam menerapkan program pengembangan kemasyarakatan.

Dengan model bantuan ‘cepat tanggap’ baik terhadap bencana alam maupun kemiskinan, perusahaan menganggap dirinya telah mewujudkan pola yang harmonis antara kepentingan profit dirinya dan kebutuhan masyarakat. Sembari melakukan program branding yang sistematis, maka perusahaan meng-klaim telah melakukan program CSR yang tepat sasaran.

Harus diakui, sebagian korporasi menerapkan program CSR sekedar untuk memenuhi standar hukum yang telah ditetapkan regulator. Disinilah problem lain muncul, dimana standar hukum program CSR cenderung mengarah kepada pelaku usaha yang berhubungan langsung dengan kegiatan eksplorasi alam, seperti penambangan maupun industri minyak dan gas bumi.

Bagi pelaku usaha yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas eksplorasi sumber daya alam, tentu menjadi terbata-bata dalam menangkap semangat yang mendasari pembentukan hukum tersebut.(PJD)

Beberapa Dasar Hukum dan Peraturan Terkait CSR di Indonesia

ilustrasi