Perkembangan potensi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit. UMKM diakui memiliki peran penting dan strategi. Bukan saja sebagai agen pertumbuhan, tetapi terkait penyerapan tenaga kerja serta pendistribusian barang dan jasa. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terus mendorong perkembangan dan pertumbuhan UMKM melalui berbagai kebijakan dan pengawalan.
Pada 2008, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Undang-Undang ini merupakan acuan pemberdayaan UMKM.
Ada dua hal pokok berkaitan dengan pemberdayaan UMKM, yaitu: (a) Penumbuhan iklim usaha, dan (b) Pengembangan usaha. Dalam penumbuhan iklim usaha, ada 8 aspek pengaturan dan kebijakan yang perlu ditetapkan, meliputi: (1) pendanaan; (2) sarana dan prasarana; (3) informasi usaha; (4) kemitraan; (5) perizinan usaha; (6) kesempatan berusaha; (7) promosi dagang; dan (8) dukungan kelembagaan.
Adapun berkaitan dengan pengembangan usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus memberikan fasilitasi dalam 4 bidang, yaitu: (1) produksi dan pengolahan; (2) pemasaran; (3) sumber daya manusia; dan (4) desain dan teknologi.
Bank Indonesia (BI) menerbitkan PBI No.14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan Oleh Bank Umum Dalam Rangka Pengembangan UMKM.
Dalam aturan tersebut, bank umum diwajibkan membiayai UMKM minimal sebesar 20% dari total kredit yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Tercatat bahwa pada 2015, diputuskan rasio kredit terhadap total kredit minimal sebesar 5%, 2016 minimal 10%, 2017 minimal 15%, dan baru pada 2018 rasio kredit UMKM minimal sebesar 20%.
Secara industri, sebenarnya ketentuan minimal 10% pada tahun lalu sudah terlampui. Pada 2016, penyaluran kredit UMKM sebesar Rp802,11 triliun atau 18,17% dari total kredit sebesar Rp4.413,42 triliun.
Meski demikian, belum seluruh perbankan di Tanah Air tergerak menempatkan dananya di pasar yang memiliki potensi 59 juta unit pengusaha ini. Krisis kepercayaan menjadi sebuah kendala yang kerap dihadapi UMKM. Industri perbankan nasional terlihat masih hati-hati dalam memberikan akses pembiayaan terhadap UMKM.
Berikut kondisi UMKM Indonesia berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah:
Sumber: Data Kementerian KUKM Didasarkan pada Perhitungan BPS 2015
Pasalnya, banyak pelaku UMKM yang tidak mampu memenuhi persyaratan bank untuk memperoleh kredit. Kondisi itu membuat beberapa industri perbankan juga kesulitan untuk memenuhi ketentuan porsi kredit UMKM sebesar 15 persen dari total kredit di tahun 2017.
Untuk itu, BI selaku regulator tengah menggodok strategi untuk mendorong bank-bank yang belum mencapai rasio kredit UMKM. Salah satunya, skema pembiayaan kredit UMKM untuk komoditas tertentu.(DD)