Mencermati Kriteria Predikat The IDX Best Blue

Ilustrasi
Ilustrasi | Candra/Annualreport.id

Dalam rangka meningkatkan kinerja perekonomian dalam negeri, Pemerintah beserta elemen di dalamnya gencar menumbuhkan semangat kepada para pelaku bisnis. Salah satu upaya tersebut adalah dengan memberikan penghargaan atau predikat sebagai apresiasi terhadap pencapaian positif atau kinerja terbaik para pelaku bisnis tersebut.

Seperti yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) di awal Oktober lalu. Ketika itu, BEI memberikan apresiasi kepada para pelaku bisnis yang perusahaannya tercatat di BEI dengan memberikan predikat The IDX Best Blue kepada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), dan The IDX Top Ten Blue kepada 10 emiten, yaitu PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Matahari Department Store Tbk (LPPF), PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL).

Selanjutnya adalah, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS), PT PP Properti (Persero) Tbk (PPRO), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR).

Direktur Utama BEI Tito Sulistio pada acara penghargaan The IDX Best Blue 2016, yang berlangsung di Flores Ballroom, Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2016 lalu, mengatakan, predikat yang diberikan BEI ini bisa membawa nuansa baru dan berbeda. Perusahaan Tercatat lainnya diharapkan bisa ikut termotivasi untuk membukukan kinerja keuangan yang baik dari tahun ke tahun. Di mana kinerja keuangan positif mengindikasikan Perusahaan Tercatat menjanjikan prospek yang baik bagi pemegang saham.

“Kinerja dan prospek positif akan menarik investor untuk membeli sahamnya dan secara luas akan meningkatkan minat masyarakat untuk terus berinvestasi di pasar modal,” kata Tito.

Nama The IDX Blue sendiri mengacu pada kata “Blue Chip” yang telah dikenal di Pasar Modal sebagai kumpulan saham yang memberikan keuntungan berkelanjutan bagi investornya. Dengan demikian, predikat ini dapat melambangkan kesuksesan perusahaan yang telah mendapat kepercayaan dari kalangan investor dan pemegang saham.

Meski menggunakan kata Best Blue, predikat The IDX Best Blue berbeda dengan Perusahaan Tercatat yang masuk kelompok indeks LQ45. The IDX Best Blue lebih menitikberatkan pada banyaknya jumlah investor yang memiliki dan memperdagangkan dan pertumbuhan baik dari sisi harga, perdagangan, dan fundamental perusahaan. Sedangkan LQ45 menitikberatkan pada likuiditas transaksi dan nilai kapitalisasi perusahaan.

Kriteria IDX Blue

Predikat The IDX Best Blue bagi Perusahaan Tercatat ditujukan bagi saham yang paling diminati investor selama setahun terakhir, transaksi tergolong aktif, memiliki pertumbuhan harga yang signifikan, serta ditopang fundamental yang sehat.

Bertolak dari pertimbangan itu, penetapan perusahaan peraih The IDX Best Blue 2016 dirumuskan dalam beberapa kriteria awal. Pertama, Perusahaan Tercatat harus telah tercatat di BEI sebelum Agustus 2015. Kedua, saham Perusahaan Tercatat tidak pernah mendapatkan sanksi penghentian sementara perdagangannya (suspensi) akibat Perusahaan Tercatat tersebut telah melanggar peraturan.

Kriteria ketiga, jumlah saham free float minimal 7,5 persen, dan yang keempat, Perusahaan Tercatat sudah menyampaikan Laporan Keuangan posisi Juni 2016 dan Laporan Keuangan Desember 2015. Kelima, Perusahaan Tercatat tidak memiliki ekuitas negatif dan keenam, saham Perusahaan Tercatat telah ditransaksikan paling sedikit 80 persen dari jumlah hari perdagangan bursa selama September 2015 hingga Agustus 2016.

Berdasarkan seleksi awal tersebut, terdapat 419 Perusahaan Tercatat yang dinilai memenuhi syarat dari 531 Perusahaan Tercatat per Agustus 2016. Di mana tahap selanjutnya, para kandidat diseleksi berdasarkan rangkaian kriteria dengan periode penilaian September 2015 hingga Agustus 2016.

Kriteria utama yang disepakati meliputi, pertama, kepemilikan dan transaksi saham oleh investor dan Anggota Bursa. Variabel ini memiliki bobot 40 persen atau tertinggi dibandingkan variabel lain.

“Tujuan pemberian bobot penilaian yang besar karena kami yakin, semakin banyak investor yang memiliki dan melakukan transaksi pada saham tertentu, menunjukkan bahwa saham tersebut memiliki penilaian dan perhatian yang baik dari kalangan investornya,” kata Tito.

Kriteria kedua, rasio profitabilitas yang merupakan pembanding antara laba bersih perusahaan dengan modal atau return on equity (ROE), dengan bobot penilaian sebesar 20 persen.

Kriteria ini bertujuan melihat kinerja fundamental Perusahaan Tercatat. Kriteria ketiga dan keempat adalah kenaikan harga saham dalam setahun terakhir, Agustus 2015 sampai Agustus 2016, dan aktivitas transaksi dengan bobot penilaian dari masing-masing kriteria adalah 15 persen. Kriteria kelima berkaitan dengan kepemilikan oleh reksa dana dengan bobot sebesar 10 persen.

“Kami berkeyakinan bahwa kepemilikan saham oleh reksa dana merupakan salah satu indikator utama dalam mengukur kinerja suatu saham,” kata Tito. (DD)