SEKILAS SEMEN PADANG
Semen Padang didirikan pada tanggal 18 Maret 1910 dengan nama NV Nederlandsch Indische Portland Cement Maatschappij (NV NIPCM) yang merupakan pabrik semen pertama di Indonesia dan Asia Tenggara. Pada tanggal 10 Februari 1973 (Pendirian Badan Hukum - Perseroan Terbatas). Pada tanggal 5 Juli 1958 Perusahaan dinasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dari Pemerintah Belanda. Selama periode ini, Perusahaan mengalami proses kebangkitan kembali melalui rehabilitasi dan pengembangan kapasitas pabrik Indarung I menjadi 330.000 ton/ tahun. Selanjutnya pabrik melakukan transformasi pengembangan kapasitas pabrik dari teknologi proses basah menjadi proses kering dengan dibangunnya pabrik Indarung II, III, dan IV.
Tahun 1995 Pemerintah mengalihkan kepemilikan sahamnya di Semen Padang ke PT Semen Gresik (Persero),Tbk bersamaan dengan pengembangan pabrik Indarung V. Di tahun 2015, Semen Padang fokus pada pelaksanaan program strategis melalui Penguatan Operasional Ekselen dan Efisiensi Biaya dengan Tetap Mengutamakan kepedulian Lingkungan untuk Pengembangan Perusahaan. Tahun ini PT Semen Gresik (Persero), Tbk telah berganti nama menjadi PT Semen Indonesia (Persero), Tbk berdasarkan keputusan RUPSLB tanggal 20 Desember 2012 di Jakarta, dengan kepemilikan saham sebesar 99,99% dan Koperasi Keluarga Besar Semen Padang dengan saham sebesar 0,01%. PT Semen Indonesia (Persero), Tbk sendiri sahamnya dimiliki mayoritas oleh Pemerintah Republik Indonesia sebesar 51,01% dan pemegang saham publik sebesar 48,99%. Dan saat itu Semen Padang sedang membangun Pabrik Baru Indarung VI dengan kapasitas 3 juta ton/tahun berdasarkan persetujuan pemegang saham dalam keputusan RUPS tanggal 19 November 2012.
Sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar PT Semen Padang dalam Akte Notaris No.117 tanggal 28 Desember 2012 dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM AHU-AH 01.10-10399 tanggal 21 Maret 2013, maka susunan komposisi Pemegang Saham adalah:
• PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebesar 99,99 % atau sebanyak 332.000.000 (tiga ratus tiga puluh dua juta) lembar saham
• Koperasi Keluarga Besar Semen Padang sebesar 0,01 % atau sebanyak 1 (satu) lembar saham
Sampai dengan tahun 2015, Semen Padang tidak mencatatkan saham di Bursa Saham, karena Semen Padang merupakan anak Perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Sehingga tidak ada informasi terkait kronologis pencatatan, jenis tindakan korporasi (corporate action), perubahan jumlah saham, maupun nama bursa.
PROFIL SEMEN PADANG
Dalam rangka mendukung sinergi dan pencapaian visi dan misi Semen Indonesia Grup serta mewujudkan tekad untuk menjadi perusahaan persemenan nasional yang tangguh dan mampu menjawab persaingan global, Semen Padang merumuskan Visi, Misi, serta berkomitmen menerapkan Budaya Korporat CHAMPS dalam setiap cara pandang dan gerak langkah seluruh insan perusahaan.
Semen Padang menetapkan visi, misi dan nilai-nilai perusahaan serta memastikan bahwa perusahaan telah dikelola secara profesional dengan penerapan prinsipprinsip tata kelola perusahaan yang baik. Penetapan Visi dan Misi perusahaan telah dikaji secara mendalam sejalan dengan perkembangan Usaha Perusahaan yang semakin kompetitif. Visi perusahaan menggambarkan fokus perusahaan untuk terus mengingkatkan kinerja perusahaan agar dapat menjadi perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan perdagangan semen dengan kinerja handal, unggul dan berdaya saing tinggi serta dikelola sesuai dengan praktik-praktik tata kelola yang baik. Visi perusahaan juga memperlihatkan komitmen perusahaan terhadap pelestarian lingkungan dimana Perusahaan menjalankan aktivitas bisnisnya.
Semen Padang memiliki dua Anak Perusahaan dan dua Perusahaan Afiliasi. Sampai dengan 31 Desember 2015, Semen Padang tidak memiliki Perusahaan Patungan (Joint Venture Company), Perusahaan Asosiasi dan Spesial Purposed Vehicle (SPV).
Dasar Hukum Pendirian
Akta Pendirian No.5 Tanggal 4 Juli 1972, dibuat dihadapan Notaris Julian Nimrod Siregar,SH Notaris di Jakarta dan telah dirubah dengan Akta Perubahan No. 117 Tanggal 28 Desember 2012, dibuat dihadapan Notaris Kharina, SH Notaris di Jakarta serta memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.AHU-AH.01.10-10399 tanggal 21 Maret 2013 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 24 tanggal 25 Maret 2014.
Kepemilikan
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebesar 99,99%
Koperasi Keluarga Besar Semen Padang sebesar 0,01%
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp 500.000.000.000 (Lima ratus miliar Rupiah)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp 332.000.001.000 (Tiga ratus tiga puluh dua miliar seribu Rupiah)
Jaringan Usaha
Nasional
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id