PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG

PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG

SEKILAS BANK LAMPUNG

Bank Lampung merupakan Bank milik Pemerintah Daerah Lampung yang pada saat pembentukannya berbentuk Perusahaan Daerah (PD) sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Lampung Nomor 10-A/1964 Tanggal 1 Agustus 1964 dengan nama Bank Pembangunan Daerah Lampung dan telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan surat pengesahan Nomor : Des.57/7/3/150 tanggal 26 Agustus 1965 serta telah mendapat persetujuan Izin Usaha dari Menteri Bank Sentral Republik Indonesia Nomor : Kep.66/UBS/1965 tanggal 13 Agustus 1965. Bank Pembangunan Daerah Lampung mulai beroperasi pada tanggal 31 Januari 1966.

Tujuan Pendirian Bank Pembangunan Daerah Lampung adalah untuk mengelola keuangan daerah, yaitu sebagai pemegang kas daerah dan membantu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Pada saat masih berbentuk Perusahaan Daerah modal dasar Bank Pembangunan Daerah Lampung berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 1973 tanggal 9 Oktober 1973 tentang Bank Pembangunan Daerah Lampung sesuai Surat Mendagri Nomor : Pem.10/28/39/161 tahun 1975 tanggal 13 September 1975 modal dasar bank sebesar Rp. 100 juta, selanjutnya terjadi peningkatan modal dasar sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 13 Tahun 1979 tanggal 26 Nopember 1979, sehingga modal dasar bank menjadi sebesar Rp. 1 miliar, pada tahun 1984 terjadi peningkatan modal dasar bank sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 7 tahun 1984 tanggal 10 Desember 1984 yaitu modal dasar sebesar Rp. 5 miliar, pada tahun 1990 terjadi peningkatan modal dasar sesuai Perda nomor 3 tahun 1990 tanggal 7 Juni 1990 modal dasar sebesar Rp. 10 miliar, dan pada tahun 1992 terjadi peningkatan modal dasar bank sehingga menjadi sebesar Rp. 25 miliar sesuai dengan Perda Nomor 15 tahun 1992 tanggal 10 Desember 1992.

Selanjutnya Bank Pembangunan Daerah Lampung merubah status Badan Hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Peraturan Daerah Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tanggal 31 Maret 1999 dan Akte Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 5 tanggal 3 Mei 1999 yang dibuat dihadapan Soekarno, SH Notaris di Bandar Lampung dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C-8261.HT.01.01 Tahun 1999 tanggal 6 Mei 1999 dengan modal dasar bank sebesar Rp. 70 miliar dan anggaran dasar Bank Lampung terus mengalami perubahan seiring dengan kemajuan bisnis Bank dan peraturan perundangundangan yang berlaku dan saat ini Anggaran Dasar Bank Lampung telah disesuaikan menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007,tentang Perseroan Terbatas dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat Luar Biasa Bank Lampung No. 4 Tanggal 28 Maret 2008 yang dibuat dihadapan Augusnani Sulasman, S.H. Notaris di Bandar Lampung dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-24771.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 13 Mei 2008 dan perubahan terakhirnya sesuai Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Bank Lampung No.109 Tanggal 21 April 2014 yang dibuat oleh Fahrul Rozi, SH Notaris di Bandar Lampung.

Dengan adanya ketentuan bahwa ruang lingkup kegiatan usaha bank dibagi menurut klasifikasi besaran modal yang dimiliki dan disetorkan oleh pemilik bank, maka pada tahun 2012 ditetapkan bahwa modal dasar Bank Lampung sebesar Rp. 500 milyar sesuai dengan akta risalah Keputusan RUPS_LB Bank Lampung Nomor : 11 Tanggal 11 April 2011 yang dibuat dihadapan Achmad Mulya Notaris di Bandar Lampung dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor : 7 Tahun 2012 Tanggal 16 April 2012 Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Lampung Kepada Perseroan Terbatas Provinsi Lampung.

Bank Pembangunan Daerah Lampung dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Lampung, bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung, serta Koperasi Karyawan Bank Lampung Sairasan. Struktur kepemilikan saham Bank Lampung terdiri dari Pemerintah Provinsi sebesar 34,5%, Pemerintah Kota se-Lampung sebesar 14,5%, Pemerintah Kabupaten se-Lampung sebesar 49,2% dan Koperasi Sai Rasan sebesar 1,8%.

PROFIL BANK LAMPUNG

Bank Lampung merupakan Bank milik Pemerintah Provinsi Lampung bersama-sama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten se-Lampung yang bertujuan untuk mengelola keuangan daerah yaitu sebagai pemegang kas daerah dan membantu meningkatkan ekonomi daerah dengan memberikan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Melalui Program Transformasi akan membawa perubahan mendasar agar menjadi lebih profesional, terbuka, dinamis dan proaktif, yang berdampak besar bagi pembangunan daerah melalui peningkatan kinerja, Ketahanan dan daya saing. Untuk itu dukungan semua pemangku kepentingan sangat diharapkan terutama Pemerintah Daerah selaku Pemegang Saham BPD dan DPRD sehingga BPD mampu menjadi pemimpin di daerah. Pelaksanaan program transformasi BPD tersebut terbagi menjadi 3 tahapan yaitu: 1. Tahap Foundation( 2015-2017), 2. Tahap Growth Acceleration (2018-2020) dan 3. Tahap Penguasaan Pasar (2021-2024).

Komitmen Bank Lampung untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah dibuktikan dengan perluasan jaringan Kantor Cabang yang dilakukan guna memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan. Pada tahun 2015 Bank Lampung telah memiliki 6 Kantor Cabang. Bank Lampung akan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah tersebut demi meningkatkan pelayanan terbaiknya pada nasabah. Tidak hanya kantor cabang, Bank Lampung juga telah memperluas jaringan kantor cabang pembantu di beberapa wilayah. Sepanjang tahun 2015, Kantor Cabang Pembantu yang dimiliki oleh Bank Lampung bertambah 2 Kantor Cabang Pembantu baru sehingga berjumlah 20 kantor. Bank Lampung melakukan perluasan jaringan Kantor Kas di beberapa wilayah. Sepanjang tahun 2015, kantor cabang pembantu yang dimiliki oleh Bank Lampung berjumlah 36 kantor kas. sepanjang tahun 2015 Bank Lampung telah memiliki 67 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung.

Bank Lampung menerbitkan Obligasi III tahun 2012 sejumlah Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) dengan kupon 9.45% dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. Obligasi ini tercatat/listing pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 09 Oktober 2012 yang akan jatuh tempo pada 09 Oktober 2017. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, dan diadministrasikan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Saat ini Obligasi III Bank Lampung memperoleh Peringkat :
a. PT. Pemeringkat Indonesia (Pefindo) yakni idA- (stable outlook)
b. PT. Fitch Rating Indonesia yakni IdnA (stable outlook)

Dasar Hukum Pendirian

Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Lampung Nomor 10-A/1964 Tanggal 1 Agustus 1964 dengan nama Bank Pembangunan Daerah Lampung dan telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan surat pengesahan Nomor : Des.57/7/3/150 tanggal 26 Agustus 1965 serta telah mendapat persetujuan Izin Usaha dari Menteri Bank Sentral Republik Indonesia Nomor : Kep.66/UBS/1965 tanggal 13 Agustus 1965.

Kepemilikan

Pemerintah Provinsi Lampung 34,50%, Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan 9,19%, Pemerintah
Kabupaten Lampung Tengah 8,57%, Pemerintah
Kabupaten Lampung Utara 7,27%, Pemerintah Kota
Bandar Lampung 8,34%, Pemerintah Kabupaten
Tulang Bawang 4,81%, Pemerintah Kota Metro 6,16%,
Pemerintah Kabupaten Tanggamus 4,66%, Pemerintah
Kabupaten Lampung Barat 4,84%, Pemerintah
Kabupaten Way Kanan 2,92%, Pemerintah Kabupaten
Lampung Timur 2,44%, Pemerintah Kabupaten Mesuji
1,67%, Koperasi Karyawan Bank Lampung Sairasan
1,79%, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
1,67%, Pemerintah Kabupaten Pringsewu 0,83%,
dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran 0,34%.

Pencatatan di Bursa Saham

N/A

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

Rp. 500 Milyar

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Pemegang saham PT. Bank Lampung berkomitmen dalam memperkuat struktur permodalan Bank dapat dilihat dari pertumbuhan modal setor tahun 2014 sebesar Rp. 167.815,14 miliar menjadi sebesar Rp. 178.827,88 miliar pada tahun 2015. Dengan demikian terjadi peningkatan sebesar Rp. 12.012,74 miliar atau 7,16%.

Jaringan Usaha

•    1 Kantor Pusat
•    1 Kantor Cabang Utama
•    6 Kantor Cabang
•    20 Kantor Cabang Pembantu
•    36 Kantor Kas
•    1 Unit Mobil online dan ATM
•    67 Unit Terminal ATM

Keterangan:


Nama:
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG
Nama Komersil:
BANK LAMPUNG
Bidang Usaha:
Perbankan
Tanggal Berdiri:
31 Januari 1966
Kontak:
Wolter Monginsidi Streey No.182 Teluk Betung Bandar Lampung Pos Code 35215
Telepon:
0721 - 487175, 486836, 486123,
Fax:
0721 - 485530, 482703, 487973
Email:
bpd@banklampung.co.id
Kategori:
BUMD Keuangan Non Listed (BDKNL)
Annual Report:
2015 : PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG Laporan Tahunan 2015

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id