SEKILAS BULOG
Perusahaan Umum BULOG ("BULOG") pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967, terakhir dengan Keputusan Presiden No.103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001, sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPDN). BULOG berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Sesuai dengan Keputusan Presiden No.103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 Pasal 40, BULOG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah dibidang manajemen logistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pada tanggal 20 Januari 2003, LPND BULOG berubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) BULOG (selanjutnya disebut "Perum BULOG") berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG dan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PP No.7 Tahun 2003 pasal 70 dan 71. Selain itu, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2005 tanggal 2 Maret 2005 tentang Kebijakan Perberasan Nasional dalam instruksi no.46 disebutkan bahwa pelaksanaan pembelian gabah oleh pemerintah secara nasional dilakukan oleh Perum BULOG. Perum BULOG berdomisili di Jakarta dan memiliki 26 Divisi Regional yang tersebar di Wilayah Indonesia. Kantor pusat Perum BULOG beralamat di Jl.Gatot Subroto No.49 Jakarta Selatan 12950.
Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG pasal 1. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1969, seluruh modal Perum BULOG dimiliki oleh negara, yaitu berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Atas dasar ini, Perum BULOG tidak melakukan penawaran umum. Oleh karena itu, tidak ada informasi realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
PROFIL BULOG
Visi Bulog adalah “Menjadi Perusahaan Pangan yang Unggul dan Terpercaya dalam Mendukung Terwujudnya Kedaulatan Pangan.” Visi ini mencerminkan tugas yang diamanatkan oleh Pemerintah dalam pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan Pemerintah dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu, khususnya pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya dalam rangka ketahanan pangan nasional. Posisi Perum BULOG sebagai perusahaan pangan yang unggul dan tepercaya mencakup hal-hal berikut: (i) pemantapan ketahanan pangan nasional; (ii) profesional dan kompetitif dalam bidang usaha pangan; (iii) memiliki rasa dan nilai kepekaan atas tanggungjawab bagi kepentingan masyarakat; serta (iv) taat dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam melaksanakan bisnis.
Dalam misi ini terkandung semangat yang diharapkan dapat diinternalisasikanoleh seluruh karyawan dan stakeholder bahwa Perum BULOG berkeinginan untuk menyejahterakan rakyat melalui pemenuhan kebutuhan pangan pokok. Misi ini juga menggambarkan cakupan pangan yang menjadi tugas Perum BULOG, yaitu pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya.
Dasar Hukum Pendirian
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2003
Kepemilikan
Pemerintah Republik Indonesia 100%
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
N/A
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
N/A
Jaringan Usaha
• 1 Kantor Pusat
• 26 Divisi Regional
• 132 Subdivre/kansilog
• 453 kompleks gudang
• 1.550 unit gudang
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id