DANA PENSIUN ANGKASA PURA II

DANA PENSIUN ANGKASA PURA II

SEKILAS DAPENDA

Dana Pensiun merupakan badan hukum Indonesia berlandaskan Undang-Undang No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan beberapa peraturan baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri Keuangan (BAPEPAM-LK) maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan berlakunya Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang OJK maka dana pensiun di bawah supervisi OJK c/q Direktorat Industri jasa Keuangan Non Bank (IKNB) bersama-sama dengan industry asuransi, pegadaian, manajer investasi, BPJS. Dilihat dari jenis program yang dilaksanakan oleh dana pensiun, dikenal 2 (dua) program dalam dana pensiun yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Dana Pensiun Angkasa Pura II (DAPENDA) adalah merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun Bersama Angkasa Pura, atau disingkat YDPBAP, pada awalnya didirikan oleh Perum Angkasa Pura I dan Perum Angkasa Pura II di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 1988. Yayasan ini mengelola program pensiun dan program Tunjangan Hari Tua (THT) Pada tanggal 6 Oktober 1998, Yayasan ini dilikuidasi dan untuk melanjutkan program pension yang sudah ada, PT Angkasa Pura I (Persero) mendirikan Dana Pensiun Angkasa Pura I atau disingkat DAPENRA, dan PT Angkasa Pura II (Persero) mendirikan Dana Pensiun Angkasa Pura II yang pada saat itu disingkat DPAP II yang menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

Modal awal pada saat pendirian adalah sebesar Rp 124,7 miliar berasal dari pengembalian dana kelolaan YDPBAP. Pada saat pengesahan oleh Menteri Keuangan, DPAP II memiliki jumlah peserta sebanyak 4.265 orang, dengan Peserta Purnabhakti sebanyak 488 orang. Pada tanggal 24 Agustus 2005, guna meningkatkan value of the firm guna lebih profesional dan amanah dalam mengelola Dana Pensiun Angkasa Pura II, akronim DPAP II berganti menjadi DAPENDA yang diikuti dengan logo baru. DAPENDA berkewajiban mengelola dana sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melaporkan kegiatan pengelolaan kepada Pendiri melalui Dewan Pengawas dan Regulator, serta melaporkan ringkasan pengelolaan, laporan keuangan, investasi dan kepesertaan setiap tahun kepada peserta (Aktif dan Purnabhakti).

PROFIL DAPENDA

Sesuai visi DAPENDA yakni mampu memelihara kesinambungan penghasilan di hari tua bagi Peserta, DAPENDA mengutamakan pelayanan kepada Peserta DAPENDA. Untuk itu DAPENDA berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta baik peserta aktif maupun pensiunan. Pelayanan yang kami berikan adalah berupa bantuan pajak PPH 21 bagi para pensiunan, sumbangan hari raya (SHR), kelancaran penerbitan Surat penetapan Manfaat Pensiun, penerbitan Form 1721-A1, SPT, dan berbagai bentuk lainnya.

DAPENDA memberikan Edukasi kepada Peserta Aktif maupun Pensiunan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan melalui sarana sosialisasi. Jumlah Pensiunan Angkasa Pura II per Jenis Pensiun tahun 2015 sebanyak 2.811 orang terdiri dari : Pensiun Normal 2.000 orang, Pensiun Dipercepat 184 orang , Pensiun Cacat 10 orang, Pensiun Janda/Duda 603 orang dan Pensiun Anak 14 orang.

Dana pensiun merupakan industri yang dilindungi oleh negara (regulated industry), meliputi: Undang-Undang No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Peraturan pemerintah, Peraturan BAPEPAM-LK dan Peraturan Otoritas jasa Keuangan (OJK) dan diawasi/supervisi oleh Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Di samping peraturan perundangan sebagaimana dimaksud dalam pengelolaan investasi, harus juga memperhatikan Arahan Investasi yang ditetapkan oleh Pendiri. Pengembangan dana dari iuran dan pengembangan tahun sebelumnya, diinvestasikan dalam berbagai instrumen investasi di pasar modal, pasar uang, tanah dan bangunan serta penempatan langsung pada anak perusahaan, dan sebagainya.

Dasar Hukum Pendirian

• Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) No. KEP.549/KP.308/AP.II-98 tanggal 6 Oktober 1998 yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-391/KMK.17/1999 tanggal 15 Nopember 1999

• Perubahan terakhir: Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) nomor KEP.03.13.01/04/2014 tanggal 2 April 2014 yang telah mendapat pengesahan Otoritas
Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan KEP-1698/NB.1/2014 tanggal 15 Juli 2014 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Angkasa Pura II

Kepemilikan

N/A

Pencatatan di Bursa Saham

N/A

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

N/A

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

N/A

Jaringan Usaha

N/A

Keterangan:


Nama:
DANA PENSIUN ANGKASA PURA II
Nama Komersil:
DAPENDA
Bidang Usaha:
Pengelolaan Dana Pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Tanggal Berdiri:
N/A
Kontak:
Gedung 628 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang 15126
Telepon:
(021) 550 5224-27
Fax:
(021) 550 6674
Email:
sekretariat@dapenda.co.id
Kategori:
Dana Pensiun (Dapen)
Annual Report:
2015 : DANA PENSIUN ANGKASA PURA II Laporan Tahunan 2015

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id