DANA PENSIUN BANK MANDIRI

DANA PENSIUN  BANK MANDIRI

SEKILAS DAPEN BANK MANDIRI

Dana Pensiun Bank Mandiri (berikutnya disebut sebagai “DPBM”) didirikan berdasarkan Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari Dana Pensiun Bank Mandiri yang ditetapkan oleh Pendiri dengan Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. 004/KEP.DIR/1999 tanggal 26 April 1999 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan RI No. KEP-300/KM.17/1999 tanggal 14 Juli 1999, serta telah dimuat dalam tambahan Berita Negara RI No. 62 tanggal 3 Agustus 1999. Berdasarkan Pasal 5 PDP tersebut di atas, maksud pembentukan dana pensiun adalah untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dengan tujuan memberikan kesejahteraan kepada Peserta dan Pihak yang berhak agar kesinambungan penghasilan peserta pada hari tua setelah tidak bekerja lagi pada Pemberi Kerja tetap terjamin.

PROFIL DAPEN BANK MANDIRI

Dana Pensiun Bank Mandiri Menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dengan tujuan memberikan kesejahteraan kepada Peserta dan pihak yang berhak agar kesinambungan penghasilan Peserta pada hari tua setelah tidak bekerja lagi pada Pemberi Kerja tetap akan terjamin. Adapun peserta dari DPBM terdiri dari Pegawai Tetap Bank Mandiri hasil dari penggabungan 4 (empat) bank yaitu eks Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Bank Pembangungan Indonesia, serta rekrutmen pegawai baru lainnya. Peraturan Dana Pensiun atas DPBM telah mengalami perubahan, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-213/KM.5/2005 tanggal 22 Juli 2005 yang telah dimuat dalam Tambahan Berita Negara No.77 tanggal 27 September 2005.

DPBM membagi kepesertaan dalam 2 (dua) kategori, yaitu:

1. Peserta Aktif yang merupakan karyawan tetap Pendiri dan telah terdaftar di DPBM.

2. Peserta Pasif yang merupakan penerima Manfaat Pensiun yang terdiri dari pensiunan, pensiun janda/duda dan pensiun anak yang telah menerima pembayaran Manfaat Pensiun sesuai PDP DPBM.

Pendanaan Dana Pensiun Bank Mandiri berasal dari Iuran Normal, yang terdiri dari Iuran Peserta dan Iuran Pemberi Kerja termasuk hasil pengembangannya. Iuran normal Peserta adalah sebesar 5% dari PhDP yang dipungut langsung oleh Pemberi Kerja. Iuran Pemberi kerja adalah sebesar 10% dari PhDP.

Dasar Hukum Pendirian

Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. 004/KEP.DIR/1999 tanggal 26 April 1999 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan RI No. KEP-300/KM.17/1999 tanggal 14 Juli 1999, serta telah dimuat dalam tambahan Berita Negara RI No. 62 tanggal 3 Agustus 1999.

Kepemilikan

PT BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk

60% Pemerintah Republik Indonesia

40% Publik

Kepemilikan Publik, Masing-masing Kepemilikan Kurang dari 5 (Lima) Persen Atas Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk per 31 Desember 2015

30,35% Pemegang Saham Asing

9,65% Pemegang Saham Nasional

Modal Dasar

N/A

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

N/A

Jaringan Usaha

N/A

Keterangan:


Nama:
DANA PENSIUN BANK MANDIRI
Nama Komersil:
DAPEN BANK MANDIRI
Bidang Usaha:
Program Pensiun Iuran Pasti
Tanggal Berdiri:
   26 April 1999
Kontak:
Gedung Bank Mandiri Lt. 4 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 61 Jakarta Selatan 12790, Indonesia
Telepon:
+6221 7990950 (hunting)
Fax:
Fax +621 7980694
Email:
www.dapenbankmandiri.co.id (WEBSITE)
Kategori:
Dana Pensiun (Dapen)
Annual Report:
2015 : DAPEN BANK MANDIRI Laporan Tahunan 2015

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id