Di era keterbukaan seperti sekarang ini, perusahaan atau korporasi didorong untuk menerapkan sebuah sistem keterbukaan yang dapat bermanfaat bagi manajemen, para pekerja, dan kelangsungan bisnis mereka. Hal ini menjadi penting, pasalnya di beberapa negara telah banyak mengedepankan sistem keterbukaan manajemen dalam sebuah perusahaan, baik internal maupun eksternal.
Sistem keterbukaan dalam perusahaan ini, erat kaitannya dengan implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance /GCG). GCG di perusahaan tidak dapat berjalan lancar, apabila internal control system belum terbangun dengan baik, termasuk penerapan whistleblowing system. Dimana peranan whistleblowing system sangat signifikan dalam rangka mencegah timbulnya kecurangan (fraud) dan pelanggaran lainnya yang sangat merugikan perusahaan.
Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), perbuatan yang dapat dilaporkan (pelanggaran) adalah perbuatan yang dalam pandangan pelapor dengan iktikad baik adalah perbuatan sebagai berikut:
- Korupsi;
- Kecurangan (fraud) atau Ketidakjujuran;
- Perbuatan melanggar hukum (termasuk pencurian, penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, perbuatan kriminal lainnya);
- Pelanggaran ketentuan perpajakan, atau peraturan perundang-undangan lainnya (lingkungan hidup, mark-up, under invoice, ketenagakerjaan, dll.);
- Pelanggaran Pedoman Etika Perusahaan atau pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya;
- Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan perusahaan;
- Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau non-finansial terhadap perusahaan atau merugikan kepentingan perusahaan;
- Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) perusahaan, terutama terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pemberian manfaat dan remunerasi.
Dengan adanya mekanisme whistleblowing, diharapkan perusahaan dapat menegakkan standar pelayanan dan etika, menerapkan sistem pencegahan dini (early warning system) dan meningkatkan confidence di dalam perusahaan. Namun, menerapkan mekanisme whistleblowing di Indonesia tentu tidak semudah itu. Budaya umum pegawai mungkin belum mendukung terciptanya mekanisme whistleblowing. Seorang whistleblower (pelapor) dianggap sebagai orang yang tidak loyal karena menjatuhkan perusahaannya sendiri atau mengungkapkan keburukan dari perusahaannya.
Whistleblowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan, padahal keduanya tidak sama. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang confidential dan harus dirahasiakan, dan umumnya tidak menyangkut efek merugikan apa pun bagi pihak lain, yaitu masyarakat atau perusahaan lain.
Sementara pelaporan pelanggaran (whistleblowing) adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melawan hukum, perbuatan tidak etis/ tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan, yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan organisasi kepada pimpinan organisasi atau lembaga lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.
Bagi perusahaan yang menjalankan aktivitas usahanya secara etis, whistleblowing system merupakan bagian dari sistem pengendalian, namun bagi perusahaan yang tidak menjalankan aktivitas usahanya dengan tidak etis, maka whistleblowing system dapat menjadi ancaman.
Siapakah yang disebut “pelapor pelanggaran” (whistleblower)? Pada dasarnya pelapor pelanggaran (whistleblower) adalah karyawan dari organisasi itu sendiri (pihak internal), akan tetapi tidak tertutup adanya pelapor berasal dari pihak eksternal (pelanggan, pemasok, masyarakat). Pelapor seyogyanya memberikan bukti, informasi, atau indikasi yang jelas atas terjadinya pelanggaran yang dilaporkan, sehingga dapat ditelusuri atau ditindaklanjuti. Tanpa informasi yang memadai laporan akan sulit untuk ditindaklanjuti.
Untuk mekanisme pelaporan internal, sistem pelaporan pelanggaran harus dirancang sedemikan rupa sehingga dapat memastikan bahwa semua pelanggaran yang telah dilaporkan dan diverifikasi telah tertangani dengan baik.(DD)