Panduan Menyusun Informasi Material dan Benturan Kepentingan

Ilustrasi
Ilustrasi | Candra/Annualreport.id

Pada dasarnya, para pemangku kepentingan eksternal seperti pemegang saham, investor, termasuk kreditur menyandarkan pertimbangan dan analisisnya kepada informasi yang dipublikasikan oleh manajemen perusahaan, seperti laporan tahunan. Mereka akan memutuskan apakah akan menjual saham (sell), membeli saham (buy), atau untuk sementara menahan (hold), berdasarkan informasi yang dipublikasikan tersebut, di samping informasi yang diperoleh melalui rekomendasi para analis atau lainnya.

Karena itu, agar para pemangku kepentingan tersebut mengambil keputusan yang positif bagi perusahaan, maka laporan tahunan pun harus disusun dengan baik. Menurut buku 22 Kiat Penulisan Laporan Tahunan Berdasarkan Tuntunan GCG dan Kriteria ARA, laporan tahunan yang baik tentu saja harus mengcover semua informasi terkait dengan tindakan korporasi yang sifatnya material dan benturan kepentingan.

Dalam rangka memberikan guidance atau panduan pada pengungkapan informasi transaksi material dan benturan kepentingan, panitia Annual Report Award (ARA) merilis kriteria dan parameter minimal yang harus diungkapkan. Seperti halnya parameter pengungkapan untuk ajang ARA 2015 lalu terkait informasi transaksi material yang mengandung benturan kepentingan dan atau transaksi dengan pihak afiliasi.

Para peserta ARA 2015 diminta untuk menjelaskan nama pihak yang bertransaksi dan sifat hubungan afiliasi, kewajaran transaksi, serta alasan dilakukannya transaksi. Selain itu, diminta juga untuk menjelaskan perihal realisasi transaksi pada periode tahun buku terakhir, kebijakan perusahaan terkait dengan mekanisme review atas transaksi, dan pemenuhan peraturan dan ketentuan terkait.

Berdasarkan kriteria dan parameter yang telah ditetapkan oleh panitia ARA dalam menyusun laporan tahunan tersebut, harus dipastikan terlebih dahulu apakah selama tahun buku dimaksud manajemen perusahaan telah melakukan transaksi di atas.

Masih menurut buku 22 Kiat Penulisan Laporan Tahunan Berdasarkan Tuntunan GCG dan Kriteria ARA, jika perusahaan melakukan transaksi seperti yang tertera dalam parameter kriteria ARA, pastikan untuk masing-masing transaksi harus mengcover pengungkapan informasi sesuai parameter tersebut.

Namun demikian, jika perusahaan tidak melakukan satu pun dari berbagai transaksi di atas, pastikan pula untuk mengungkapan bahwa perusahaan tidak melakukan berbagai transaksi tersebut selama periode tahun buku.

Sementara untuk sebuah transaksi yang sifatnya transaksi berelasi, material, atau benturan kepentingan harus diungkapkan secara lengkap menyangkut berbagai aspek transaksi sehingga publik memahami dengan seksama latar belakang transaksi, obyek dan nilai transaksi, serta mitigasi risiko yang dilakukan manajemen perusahaan sehingga diharapkan transaksi tersebut mampu mendatangkan nilai tambah bagi kinerja operasional, keuangan, saham, serta daya saing perusaaan ke depan. (DD)