Seperti sama-sama kita ketahui, laporan tahunan atau annual report kini tidak lagi dianggap sebatas pelaporan pertanggungjawaban manajemen dalam rapat umum pemegang saham. Saat ini laporan tahunan juga telah menjadi media komunikasi yang efektif kepada semua pihak untuk menjelaskan tentang kinerja dan prospek perusahaan ke depan. Dengan menjadikan laporan tahunan sebagai transparansi informasi maka diharapkan akan tercipta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan bermanfaat untuk kemajuan sebuah perusahaan.
Untuk mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI), Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Kementerian BUMN RI, Komite Nasional Kebijakan Governance, serta Ikatan Akuntan Indonesia telah menjadikan Annual Report Award (ARA) sebagai ajang tahunan. Dimana pada ajang itu telah dirilis Kriteria ARA sebagai panduan standarisasi bentuk pelaporan.
Kriteria penilaian ARA tersebut meliputi; penilaian umum, ikhtisar data keuangan penting, laporan dewan komisaris dan direksi, profil perusahaan, analisa dan pembahasan manajemen atas kinerja perusahaan, hingga praktik good corporate governance dan bad corporate governance. Hasil penilaian dari laporan tahunan selanjutnya masuk ke seleksi tahap wawancara oleh dewan juri untuk menentukan pemenangnya.
Yang harus diperhatikan oleh setiap perusahaan yang menjadi peserta ARA, yakni adanya perubahan dalam beberapa poin kriteria. Perubahan Kriteria ARA kerap terjadi tiap tahunnya. Dimana perubahan tersebut umumnya disesuaikan dengan adanya praktik corporate governance di Indonesia yang semakin meningkat serta perkembangan praktik good corporate governance (GCG).
Sebagai perbandingan, kami coba rangkum beberapa perubahan kriteria ARA 2014 dan 2015. Berikut beberapa poin perubahan tersebut:
1. Penilaian tentang ikhtisar data keuangan penting
Untuk ARA 2014, penjelasan pada kriteria poin Laba (Rugi) dan Total Laba (Rugi), informasi yang diminta tidak terlalu rinci. Namun pada ARA 2015, penjelasan dari kriteria poin tersebut diminta lebih rinci. Yaitu, penjelasan mengenai diatribusikan kepada pemilik entitas induk, dan/atau diatribusikan kepada kepentingan nonpengendali.
2. Penilaian laporan dewan komisaris dan direksi
Di ARA 2015, pada kriteria laporan direksi terdapat tambahan mengenai ulasan atas kinerja komite-komite yang berada di bawah direksi.
3. Penilaian profil perusahaan
Pada ARA 2015, terdapat penambahan penjelasan di kriteria visi dan misi perusahaan, identitas dan riwayat hidup singkat anggota dewan komisaris, serta identitas dan riwayat hidup singkat anggota direksi. Selain itu, pada ARA 2015 juga ada poin tambahan penilaian, yakni adanya kriteria penilaian perihal informasi pada website perusahaan.
4. Penilaian analisa dan pembahasan manajemen atas kinerja perusahaan
Dalam ARA 2015, tidak adanya pembahasan mengenai informasi material mengenai investasi, ekspansi, divestasi, penggabungan/peleburan usaha, akuisisi atau restrukturisasi utang atau/modal, yang awalnya tercantum dalam kriteria penilaian ARA 2014.
5. Penilaian good corporate governance
Pada kriteria penilaian ini, terdapat beberapa perubahan yang cukup signifikan, antara ARA 2014 dan 2015. Yakni pada poin uraian dewan komisaris dan direksi. Dimana terdapat poin untuk menjelaskan pengungkapan prosedur penetapan remunerasi dewan komisaris dan direksi. Selain itu, diminta juga untuk mengungkapkan struktur remunerasi yang menunjukkan jenis dan jumlah imbalan jangka pendek, pasca kerja, dan/atau jangka panjang lainnya untuk setiap anggota komisaris.
Disamping itu, ada juga perubahan pada poin komite/fungsi nominasi dan/atau remunerasi. Dan juga terdapat perubahan pada poin akuntan publik serta poin tentang bahasan mengenai kode etik.
6. Penilaian Informasi Keuangan
Ada sedikit perubahan pada penilaian ini, yakni pada poin laporan keuangan yang lengkap. Dimana pada ARA 2015, tidak lagi diminta informasi komparatif mengenai periode sebelumnya.
Dari perubahan kriteria antara ARA tahun 2014 dan 2015, ada kemungkinan pada ARA 2016 juga akan terjadi perubahan dalam kriteria penilaiannya nanti. Setidaknya, kita bisa mempelajari tren perubahan dari tahun sebelumnya untuk melakukan improvement pada laporan tahunan mendatang.(DD)