Untuk mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI), Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Kementerian BUMN RI, Komite Nasional Kebijakan Governance, serta Ikatan Akuntan Indonesia telah menjadikan Annual Report Award (ARA) sebagai ajang tahunan.
Terdapat beberapa kriteria penilaian ARA, mulai dari penilaian umum, ikhtisar data keuangan penting, laporan dewan komisaris dan direksi, profil perusahaan, analisa dan pembahasan manajemen atas kinerja perusahaan, hingga praktik good corporate governance dan bad corporate governance. Hasil penilaian dari laporan tahunan selanjutnya masuk ke seleksi tahap wawancara oleh dewan juri untuk menentukan pemenangnya.
Khusus untuk kategori dana pensiun, terdapat beberapa perbedaan dengan kriteria umum. Berikut beberapa perbedaan antara kriteria umum dengan dana pensiun pada ARA 2015. Berikut perbedaan yang terdapat pada masing-masing bab dalam kriteria ARA umum dan dana pensiun:
Bab I
Jika dilihat, khusus untuk bab I (umum), tidak ada perbedaan sama sekali antara kriteria umum dengan dana pensiun.
Bab II
Pada bab II (ikhtisar data keuangan penting), perbedaannya sangat mencolok sekali. Pasalnya, perusahaan dana pensiun memang berbeda dengan perusahaan pada umumnya. Dimana pada kriteria umum, selain informasi alur keuangan perusahaan juga lebih ditekankan pada informasi saham, sukuk dan obligasi. Sementara pada kriteria dana pensiun lebih ditekankan pada jumlah aset, liabilitas serta segala hal yang terkait dengan iuran peserta.
Bab III
Untuk kriteria dana pensiun, pada bab ini (Laporan Manajemen) tidak diminta perihal laporan komisaris dan direksi seperti pada kriteria umum. Namun lebih pada laporan dewan pengawas dan pengurus/plt pengurus.
Bab IV
Dalam bab ini (profil perusahaan/profil dana pensiun), pada kriteria dana pensiun, diminta penjelasan informasi terkait jumlah peserta, serta informasi mengenai pendiri dan mitra pendiri dana pensiun. Sementara pada kriteria umum, diminta penjelasan mengenai komposisi pemegang saham, kronologis pencatatan saham, pencatatan efek lainnya, serta penjelasan informasi pada website perusahaan.
Bab V
Pada bab V ( analisa dan pembahasan manajemen atas kinerja perusahaan/dana pensiun) pada kriteria dana pensiun diminta perihal Uraian tentang kemampuan membayar manfaat pensiun dan tingkat kolektibilitas piutang iuran dengan menyajikan perhitungan rasio yang relevan, hingga Uraian mengenai perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan Dana Pensiun pada tahun buku terakhir. Sedangkan pada kriteria umum, lebih diminta penjelasan terkait kinerja usaha per segmen dan kinerja operasionalnya.
Bab VI
Untuk bab ini, poin yang diminta dalam kriteria umum adalah pembahasan praktek good corporate governance (GCG) secara komperehensif dan meliputi semua aspek, seperti; ulasan dewan komisaris dan direksi, keterbukaan informasi, komite-komite, CSR, whistle blowing system, dan lainnya. Sementara pada kriteria dana pensiun, ulasannya cenderung lebih sedikit. Beberapa item seperti penjelasan perihal informasi menyangkut para pemegang saham serta kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tidak diminta.
Bab VII
Dalam bab VII (informasi keuangan) pada kriteria dana pensiun, lebih diminta perihal Laporan portofolio investasi yang telah diaudit. Sementara pada kriteria umum terdapat banyak poin yang terlampir diantaranya laporan arus kas perusahaan hingga penerbitan laporan keuangan.(DD)