GCG dalam Struktur Organisasi Perusahaan

ilustrasi
ilustrasi | Joko/Annualreport.id

Saat ini, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dalam sebuah perusahaan telah menjadi kebutuhan dan keharusan. Sebagai salah satu alat untuk meraih kepercayaan dari shareholder dan stakeholder, serta para calon investor, penerapan GCG menjadi penting.

Penerapan GCG menjadi penting untuk menciptakan sebuah kesinambungan yang berjalan beriringan dengan visi dan misi perusahaan. Sehingga, sebuah keputusan dapat dirasakan manfaatnya bagi semua pihak.

Wilson Arafat, selaku Corporate Governance and Corporate Culture Specialist, mengatakan bahwa dari kaca mata tata kelola perusahaan alias persfektif GCG, struktur dan/atau mekanisme governansi yang dibangun dalam governance structure dimaksud harus dijabarkan ke dalam suatu “ranah” yang disebut sebagai organ-organ perusahaan.

Wilson, seperti dikutip Wilsonarafat.com, membaginya kedalam dua organ, antara lain:

1. Organ Utama

Selaras dengan sistem hukum Europe Continental yang dianut Indonesia, maka organ utama korporasi-korporasi di Indonesia terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi. Organ utama ini memainkan peranan yang sungguh penting dalam implementasi GCG secara efektif.

Peter Wallace dan John Zinkin (2005) menyebutnya sebagai “The three Key Governance Rules”, bahwa, Each party brings to the table the requisite balance of skills and wisdom, complementing each other’s strengths and weaknesess. Jadi, organ utama merupakan penentu hitam-putih suatu perusahaan.

Sebagaimana Bacelius Ruru (2002) berpendapat sangat tegas bahwasanya efektifitas peran dan fungsi organ utama di suatu perusahaan merupakan kata kunci yang menjadi penentu sukses atau tidaknya implementasi GCG.

Oleh karena itu, stuktur dan/atau mekanisme governansi organ utama di suatu perusahaan harus dibangun sedemikian rupa sehingga dapat menjalankan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau atas dasar prinsip bahwa setiap organ memiliki independensi ketika melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, semata-mata demi kepentingan perusahaan.

2. Organ Pendukung

Pada umumnya organ pendukung implementasi GCG meliputi: komite-komite, baik di bawah pengawasan dan tanggung jawab Dewan Komisaris (seperti Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi serta Komite Pemantau Risiko, dan lain sebaginya) maupun Dewan Direksi (seperti Komite Human Capital, Komite Teknologi Informasi, Komite Kredit, Komite Produk, ALCO, dan lain sebagainya).

Lalu Corporate Secretary, dan unit kerja yang melaksanakan dan/atau mengoordinasikan pelaksanaan fungsi pengendalian internal (seperti kepatuhan/compliance), Manajemen Risiko, Audit Internal, dan Audit Eksternal.

Perlu dipahami bahwa organ pendukung ini harus dibentuk dengan mempertimbangkan atau berdasarkan kompleksitas bisnis yang dihadapi suatu perusahaan.

Pada praktiknya di lapangan, organ utama dan organ pendukung berjalin beriringan dalam menjalankan fungsinya sehingga membentuk GCG infrastructure, dan sekaligus menjadi “kepanjangan tangan” perusahaan ketika mengimplementasikan GCG sehari-hari.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan:

struktur organisasi dalam persfektif GCG sangat diperlukan untuk memberikan kejelasan fungsi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab di antara pihak-pihak yang berkepentingan atas perusahaan, yang mencakup proses kontrol internal dan eksternal secara efektif serta menciptakan keseimbangan internal dan eksternal perusahaan. (DD)