Waspadai Pemalsuan, Pertamina Lubricants Jalin Kerjasama dengan Ditjen HAKI

Pertamina Lubricants
Penandatanganan Kerjasama Pertamina Lubricants - Ditjen HAKI |

Maraknya peredaran oli atau pelumas kendaraan palsu di pasaran telah menginisiasi PT Pertamina Lubricants untuk melindungi produk-produk pelumas keluarannya. Salah satunya dengan menandatangani nota kesepahaman bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Direktur Utama Pertamina Lubricants, Gigih Wahyu Hari Irianto, mengatakan kesepakatan tersebut berisikan tentang sinergi kedua belah pihak untuk meningkatkan kerja sama yang produktif dan saling menguntungkan di bidang Kekayaan Intelektual.

Di antaranya, kedua belah pihak akan saling mendukung hal-hal terkait kreativitas, inovasi, teknologi, dan standarisasi yang harus terus dijaga dan ditingkatkan seiring dengan pertumbuhan perusahaan.

"Kami sangat antusias memulai kerjasama ini. Pendampingan dalam pemahaman di bidang Kekayaan lntelektual merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat kegiatan bisnis kami, semoga dapat diaplikasikan secara nyata dalam perusahaan," ujar Gigih, di Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Diakui Gigih, pelumas yang banyak dipalsukan adalah produk dari Pertamina yang saat ini telah menguasai 50% lebih pasar domestik. Hal ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tak sedikit akibat pemalsuan ini.

"Ini merupakan momen penting bagi Pertamina Lubricants untuk lebih mengenal kekayaaan intelektual baik domestik maupun internasional. Jangan sampai terjadi lagi, saat kami menggunakan teknologi proteksi untuk mencegah pemalsuan ternyata karena ketidaktahuan kami proteksi itu diakui oleh pihak ketiga sebagai kekayaan intelektualnya," jelasnya.

Kerja sama akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sosial berupa seminar, pelatihan, pertukaran data, dan temu wicara terkait sejumlah isu. Antara lain, terkait dengan paten, merek, desain, hak cipta, dan teknologi yang dihubungkan dengan industri pelumas di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ahmad M Ramli menuturkan, dengan menshare suatu produk di Ditjen HAKl akan mendapat perlindungan. "Produk didaftarkan ke Ditjen HAKI akan dilindungi sebagai hak cipta, hak paten," tandas Ahmad.

(AR)