Regulasi Baru, OJK Membuat Perizinan Lembaga Keuangan Jadi Lebih Mudah

|

Berita gembira datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ya, lembaga ini mengeluarkan regulasi terbaru yang berisi kemudahan persyaratan perizinan bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Hal ini seperti dijelaskan Edi Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB (Industri Keuangan Non-Bank), yang mengatakan bahwa syarat perizinan dipermudah demi pengembangan LKM sehingga bisa meningkatkan perannya dalam program inklusi keuangan.

Relaksasi peraturan tersebut dimaksudkan sebagai tindak lanjut berakhirnya batas waktu pedaftaran LKM sampai dengan 8 Januari 2015, sesuai Undang-Undang No 1 No 2013 bahwa LKM memperoleh izin usaha dari OJK. Adapun regulasi terbaru ini telah tertuang dalam peraturan OJK tentang perizinan usaha dan kelembagaan LKM.

“Proses perizinan yang disederhanakan antara lain laporan keungan empat bulanan diubah menjadi tahunan, proyeksi neraca dan laga rugi dua tahun pertama dikecualikan bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa. Bagi LKM syariah, permohonan izin usaha yang disampaikan paling lambat dua tahun sejak POJK berlaku,” ujar Edi seperti dilansir Money.id, Selasa (12/1/2016).

Kemudian, dalam waktu dua tahun sejak izin usaha bersyarat diberikan, LKM wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Adapun yang termasuk bersyarat adalah pemohon izin usaha dengan setoran modal non tunai yang belum memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, namun telah memenuhi persyaratan modal disetor yang telah ditetapkan.