PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menyalurkan 8,87 juta ton pupuk bersubsidi pada 2019, guna mengamankan pasokan dalam negeri sebagaimana di amanahkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pertanian.
“Sebagaimana di atur dalam Permentan No. 47 tahun 2018, kami siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai jumlah yang sudah ditentukan oleh Pemerintah di tahun 2019, yaitu sekitar 8,87 juta ton,” kata Kepala Corporate Communication Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, dalam keterangannya yang dilansir, Minggu (16/12/2018).
Lebih lanjut, Wijaya menjelaskan, bahwa pupuk bersubsidi yang disalurkan jumlahnya memang sudah ditentukan oleh Permentan tersebut, begitu pula dengan alokasi per daerah dan per jenis pupuk. Dengan demikian Pupuk Indonesia tidak bisa keluar dari alokasi yang sudah ditentukan.
Selain itu, Wijaya juga mengungkapkan, bahwa sebagai penyalur pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga setiap tahun telah melalui proses audit yang berlapis, untuk menjamin proses produksi dan penyaluran tidak menyalahi aturan dan agar program subsidi tepat sasaran serta efektif dan efisien dari segi biaya.
“Setiap tahun kami diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang independen, juga oleh BPK. Selain itu pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi juga harus dikaji oleh BPKP dan Litbang KPK,” jelas Wijaya.
Terkait efisiensi biaya ini, Pupuk Indonesia bahkan turut berkontribusi terhadap penghematan subsidi pupuk di tahun 2017 di mana realisasi pembayaran subsidi pupuk di tahun 2016 adalah sebesar Rp28,6 triliun, namun turun menjadi Rp24,9 triliun di tahun 2017. Sementara jumlah pupuk bersubsidi yang disalurkan meningkat dari 9,18 juta ton menjadi 9,3 juta ton.
“Berkat program efisiensi kami, dan ditunjang oleh penurunan harga gas, tahun lalu kami bisa menghemat subsidi hingga Rp1,8 triliun,” ujar Wijaya.
Perusahaan juga sudah mendapatkan kajian dari KPK mengenai kelemahan-kelemahan dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini, dan sudah kami perbaiki berdasarkan rekomendasi mereka.
Berdasarkan Permentan No. 47 tahun 2018, alokasi pupuk bersubsidi yang harus disalurkan selama setahun untuk tahun anggaran 2019, total berjumlah sebesar 8.874.000 ton bagi 34 provinsi.(DD)