PLN akan Aliri Desa di Kalteng dan Kalsel dengan Tenaga Listrik EBT

PLN
Ilustrasi Tower Listrik |

Pengembangan energi baru terbarukan (EBT) melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Biogass (PLTBg) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biomass (PLTBm) merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di beberapa daerah yang belum mendapatkan aliran listrik.

Langkah ini pun dilakukan PT PLN (persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk memanfatkan energi tersebut dengan menjalin kerjasama jual beli tenaga listrik (PJBTL) untuk pembangkit listrik energi terbarukan PLTBm berkapasitas 10 megawatt (MW) serta pembangkit listrik energi terbarukan PLTBg 2 MW.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh General Manager PLN Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Purnomo, dengan PT Welcron Power Kalimantan (WPK) yang diwakili Jung Tae Hun untuk PLTBm, serta dengan PT Nagata Bio Energi yang diwakili Elan B. Fuadi untuk PLTBg. Turut pula disaksikan oleh Direktur Bisnis Regional Kalimantan PLN Djoko R Abumanan.

Djoko Menyebutkan, listrik dari PLTBm dan PLTBg berkapasitas total 12 MW tersebut bisa melistriki 120 rumah yang berada di pedesaan di Kalimantan. "Kalau ada 12 MW, kalau 1 rumah 120 Watt, berarti 100 rumah. Ini adalah renewable energy, biomassa, dan biogas. Cukup lumayan lah," ujarnya di dalam penandatanganan PJBTL di Kantor Pusat PLN, di Jakarta, Senin (25/4/2016).

Adapun PLTBm ini akan menggunakan bahan bakar kayu dari pohon akasia alias 'batu bara hijau' sebagai sumber energi primernya yang ditanam di lahan sekitar pembangkit. Sedangkan PLTBg akan menggunakan gas dari hasil limbah sawit, yaitu pome yang selama ini terbuang sehingga methan-nya menimbulkan efek rumah kaca.

Untuk nilai kontraknya sendiri, menurut Djoko, masing-masing perjanjian memiliki jangka waktu kontrak 20 tahun. Harga jual yang disepakati pada kerja sama ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2014, di mana kontrak untuk PLTBm adalah Rp 1.495/kWh, sedangkan untuk PLTBG adalah Rp 1.365/kWh.

Selanjutnya, kerja sama ini akan segera ditindaklanjuti dengan proses pendanaan oleh pengembang dan kemudian proses konstruksi pembangkit yang akan dilaksanakan selama kurang lebih 24 bulan untuk PLTBm dan 13 bulan untuk PLTBg.

Rencananya konstruksi awal mulai dilaksanakan pada Mei 2017 untuk PLTBm dan Desember 2016 untuk PLTBg. PLTBm yang akan dibangun di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Waringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) direncanakan COD pada Juni 2019. Sedangkan PLTBg yang akan dibangun di Desa Suka Damai, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), direncanakan COD Juli 2017.

"Pembangunan pembangkit dari sumber energi baru dan terbarukan ini sejalan dengan program dan target pemerintah untuk mencapai 25% bauran energi baru terbarukan pada tahun 2025, serta membantu mengurangi emisi 29% pada tahun 2030. Ini termasuk program-program yang kita percepat. Potensinya di Kalimantan banyak sekali, luar biasa," tandasnya.

(AR)