OJK dan KPK Resmikan Kerja Sama Pertukaran Data Informasi untuk Berantas Korupsi

|

Industri jasa keuangan adalah salah sektor yang rentan aksi korupsi. Tak mengherankan jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerja sama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor ini.

Adapun kerja sama tersebut direfleksikan dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Ketua KPK Agus Rahardjo yang prosesinya dilakukan di Kantor OJK, Kamis (10/3/2016), pagi tadi.

Dalam kerja sama tersebut terdapat tiga poin yang disepakati sebagai berikut:

  1. Adanya pertukaran data antara OJK dan KPK
  2. Pencegahan tidak pidana korupsi melalui edukasi dan sosialisasi di sektor jasa keuangan
  3. Penelitian dan pengembangan sesuai kebutuhan kedua belah pihak

“Kerja sama ini tentunya membutuhkan effort yang besar karena edukasi dan program pencegahan memerlukan banyak waktu dan juga program besar. Hal ini karena industri keuangan sangat luas. Dengan adanya kerja sama ini industri diharapkan memahami seluk beluk tindak pidana korupsi,” ujar Muliawaman dalam keterangan persnya.