Kemenkeu, BI, dan OJK Bentuk Forum Pembiayaan Pembangunan

|

Pembentukan Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FK-PPPK) telah ditandai dengan penandatanganan
nota kesepahaman (memorandum of undertanding/MoU) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, ketiga lembaga ini secara resmi akan melakukan kerjasama dan saling berkoordinasi
dalam rangka pengembangan dan pendalaman pasar keuangan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Penandatanganan MoU yang dilatarbelakangi adanya kebutuhan pembiayaan yang memadai, pendalaman pasar keuangan dan
koordinasi antara lembaga terkait ini dilakukan oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Gubernur BI Agus DW
Martowartojo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. 

Disampaikan Muliaman, melalui forum koordinasi antarlembaga itu diharapkan mampu memberi pemenuhan kebutuhan pembiayaan
pembangunan melalui berbagai macam instrumen keuangan. Dengan begitu, pembiayaan pembangunan dapat terpenuhi untuk
pertumbuhan ekonomi yang tinggi, berkesinambungan, dan inklusif.

Sementara Bambang menilai, saat ini kondisi pasar keuangan Indonesia masih belum optimal. Hal itu tercermin dari rendahnya
porsi dana deposito dibandingkan Pendapatan Domestik Bruto (PDB). 

"Dana deposito kita itu masih relatif rendah, 40,7% dari PDB jauh tertinggal dari negara tetangga seperti Singapura yang
sudah mencapai 137% depositonya terhadap PDB, Malaysia 94% dan bahkan Filipina 55%," ujar Bambang usai menandatangani MoU
tersebut di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Jumat (8/4/2016). 

Di sisi pasar modal, nilai transaksi di Indonesia juga masih tertinggal. Besaran nilai transaksi pasar saham nasional hanya
45,2% dibandingkan PDB, jauh di bawah Thailand yang porsinya 104% dibandingkan PDB dan Malaysia yang mencapai 156%. 

"Semoga pembentukan mekanisme koordinasi ini bisa menjadi langkah awal koordinasi yang lebih intensif antara Kemenkeu, BI,
dan OJK untuk megembangkan pasar keuangan guna mendukung pembiayaan perekonomian nasional sesuai amanat pasal 33 Undang-
Undang Dasar 1945," sambungnya.

Dicontohkannya, bentuk konkrit dari koordinasi ketiga instansi yaitu kebijakan insentif fiskal Dana Investasi Real Estate
(DIRE) dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI. "DIRE merupakan instrumen dari aturan OJK tapi DIRE tidak akan lebih kompetitif
dibandingkan negara lain apabila pajaknya tidak diturunkan," ujar Bambang. 

Di kesempatan yang sama, Agus Martowardojo meyakini pembentukan FK-PPPK mampu menyediakan pembiayaan pembangunan yang
berkesinambungan dan terdiversivikasi. "Selama ini, sumber pembiayaan pembangunan lebih banyak mengandalkan perbankan
bahkan sampai 72%," ujarnya.

Selain itu, diharapkan melalui sinergi ketiga instansi, efektivitas implementasi kebijakan fiskal dan transmisi kebijakan
moneter menjadi lebih baik. 

FK-PPPK dikoordinasikann oleh salah satu anggota secara bergantian dengan periode kerja selama satu tahun. Koordinator FK-
PPPK pertama adalah Kemenkeu, dilanjutkan BI dan OJK. Struktur FK-PPPK terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan
Sekretariat yang merupakan perwakilan dari tiap lembaga. 

Selain pembentukan FK-PPPK, MoU juga mencakup kerja sama perencanaan dan percepatan implementasi kebijakan yang terkait
dengan semua unsur pasar keuangan serta pertukaran data dan informasi.