Inilah Upaya Telkom dalam Memperkuat Penerapan GCG di Lingkungan Perusahaan

ilustrasi
Direktur Utama Telkom, Alex J Sinaga (kiri), bersama Jamdatun, Loeke Larasati Agoestina (kanan), menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara | Dok. Telkom

PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) atau Telkom, terus berupaya memperkuat penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) di lingkungan Perusahaan untuk menunjang kinerja Telkom.

Baru-baru ini, Telkom merangkul Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (Jamdatun RI) dengan melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Telkom, Alex J Sinaga, dan Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara (Jamdatun), Loeke Larasati Agoestine, pada 17 Oktober 2018, lalu.

Direktur Utama Telkom, Alex J Sinaga, mengungkapkan bahwa dengan visi “Be the King of Digital in the Region” dan misi “Lead Indonesian Digital Innovation and Globalization”, Telkom terus mengembangkan kapabilitasnya untuk membangun masyarakat digital Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dalam rangka mewujudkan program Pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

“Untuk mewujudkan visi dan misi besar tersebut, Telkom dihadapkan pada tantangan dan dinamika dalam berbagai aspek, baik aspek teknologi dan sumber daya manusia, maupun aspek hukum yang berpotensi terjadinya loss of business opportunity,” ungkap Alex, dalam keterangannya yang dilansir laman Perusahaan, Senin (22/10/2018).

Oleh karena itu, tegas Alex, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga Perusahaan Terbuka, Telkom memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.

Jamdatun diberikan wewenang berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan untuk memberikan pertimbangan hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan perusahaan. Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan bantuan hukum (litigasi dan non litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.

Sementara itu, Jamdatun Loeke Larasati Agoestin, menjelaskan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Telkom yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip GCG.

“Pendampingan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara kepada Telkom telah sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum antara lain kepada BUMN, dengan mengutamakan pencegahan guna mengurangi penyimpangan, sehingga di sisi lain akan meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi yang ada,” jelas Loeke.

Kerjasama ini merupakan upaya Telkom untuk memperkuat penerapan GCG dalam menunjang kinerja Perusahaan dan mewujudkan visi “Be the King of Digital in the Region”.

Sebagai informasi, Telkom dan Jamdatun RI telah membuat Kesepakatan Bersama pada tahun 2013 dan tahun 2015. Selama rentang waktu tersebut, telah banyak sumbangsih dan kontribusi Jamdatun RI kepada Telkom melalui pemberian asistensi dan pendapat hukum dalam penyusunan kebijakan internal Perusahaan dan pelaksanaan operasional bisnis Telkom.(DD)