Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya tidak ingin berhenti menangani permasalahan sektor jasa keuangan (SJK) di Indonesia. Hal ini terungkap dalam beberapa terobosan yang dirangkum dalam Masterplan SJK Indonesia periode 2015-2019.
Hal ini seperti diungkapkan Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK yang menyebut pihaknya memiliki 6 terobosan dalam memperbaiki ‘lubang’ di kalangan SJK, yang meliputi sektor perbankan, pasar modal, dan sebagainya. Berikut ini adalah terobosan yang dikutip dari Buku Panduan OJK, Senin (18/1/2015):
- Fokus pengembangan diarahkan kepada penguatan kebijakan yang melawan siklus perlambatan pertumbuhan ekonomi. Meskipun perlambatan ekonomi lebih banyak dipengaruhi global, SJK diarahkan bisa menguatkan penyediaan infrastruktur ekonomi, seperti penguatan modal perbankan.
- Pengembangan SJK harus diselaraskan dengan arah kebijakan yang berlaku di dunia.
- Mengatasi masalah masih dangkalnya pasar keuangan domestik, terutama likuiditas yang masih terbatas, produk yang belum ekstensif, dan volatilitas harga yang masih tinggi.
- Stabilitas SJK juga perlu didukung peningkatan utilisasi produk dan layanan lewat kegiatan yang inklusif.
- Dengan arus globalisasi dan integrasi keuangan yang semakin kuat, SJK domestik harus dapat mengambil manfaat dari situasi tersebut.
- Dengan makin pesatnya digitalisasi dalam transaksi dan kegiatan SJK, maka kehadiran fisik lembaga jasa keuangan dapat dikurangi, tanpa mengurangi produk maupun layanannya. Sebaliknya justru dengan produk dan layanan yang semakin beragam.
“Dengan adanya terobosan yang dilakukan, SJK mutlak meningkatkan daya saing lewat sumber daya manusia, perbaikan efisiensi, dan lainnya. Dari sisi eksternal, ada penguatan regulasi, perbaikan infrastruktur, dan peningkatan penetrasi pasar asing lewat penerapan asas resiprokal,” tandas Muliaman.