Esensi: Masyarakat Masih Bisa Menikmati Teh SariWangi Meski SAEA Dinyatakan Pailit

ilustrasi
Kenikmatan Teh SariWangi yang begitu menggoda | Dok. Unilever

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.

Kini, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit. Meski demikian, PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) selaku pemilik merek dagang SariWangi, menyatakan akan tetap memproduksi teh celup tetua di Indonesia ini.

Esensi Berita:

  1. “Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Abdul Kohar, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (17/10/2018)
  2. Dalam pertimbangannya, Hakim Abdul menyatakan bahwa Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.
  3. Sebagai informasi, Sariwangi dan Indorub, telah mencapai homologasi ketika menjalani proses PKPU pada 9 Oktober 2015. Dalam PKPU Sariwangi punya utang senilai Rp1,05 triliun, sementara Indorub punya utang senilai Rp33,71 miliar.
  4. ICBC sendiri, hingga 24 Oktober 2017 memiliki tagihan senilai Rp288,93 miliar kepada Sariwangi, dan Rp33,82 kepada Indorub. Nilai Tagihan tersebut sudah termasuk bunga yang juga harus dibayarkan Sariwangi, dan Indorub.

Info Terkait:

  1. Adapun Unilever Indonesia, selaku pemilik merek dagang SariWangi, menyampaikan bahwa pihaknya tetap memproduksi teh SariWangi. “Berkaitan dengan berita yang beredar mengenai salah satu brand kami yaitu SariWangi, Unilever sebagai pemilik brand ingin menyampaikan bahwa Unilever tetap memproduksi SariWangi sehingga masyarakat Indonesia tetap bisa menikmati teh SariWangi,” jelas Unilever, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (18/10/2018).
  2. “Sementara mengenai PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW), keduanya bukan merupakan bagian ataupun anak dari PT Unilever Indonesia Tbk,” kata Unilever.
  3. Dalam keterangan yang dikutip Detik.com, Kamis (18/10/2018), dijelaskan bahwa Sariwangi sendiri di bangun oleh Johan Alexander Supit pada tahun 1962. Johan bersama perusahaannya kemudian membuat inovasi teh dalam kantong yang dikenal dengan sebutan teh celup.
  4. Kemudian pada 1989, Unilever dikabarkan membeli merek SariWangi. Meski sebagai pemegang merek SariWangi, Unilever masih mengambil pasokan dari SAEA. Unilever sendiri hanya membeli merek SariWangi bukan perusahaannya pada 1989.(DD)