Capai 62% dari Target, Pegadaian Telah Jual 2,6 Ton Emas per Agustus 2018

ilustrasi
Produk emas Pegadaian | Dok. Pegadaian

PT Pegadaian (Persero) optimis angka penjualan emas bisa mencapai 4,2 ton di tahun 2018, yang disebabkan besarnya permintaan akan produk andalan tersebut. Selain itu, angka penjualan emas yang sudah mencapai 62% hingga Agustus kemarin, juga menjadi salah satu faktor yang memicu optimisme Perseroan dalam mencapai target penjualan tahun ini.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian, Harianto Widodo, mengatakan bahwa Pegadaian telah menjual emas sebanyak 2,6 ton hingga Agustus 2018. Artinya, Pegadaian telah memenuhi 62% dari target yang dipatok tahun ini. Target penjualan emas tahun ini sebanyak 4,2 ton lebih tinggi dari realisasi tahun lalu yaitu 3,4 ton.

“Tapi kami optimistis bisa memenuhi target penjualan emas. Walaupun kondisinya cukup menantang, dari harga emas yang cenderung fluktuatif dan pengaruh makro ekonomi, kami tidak akan mengubah target,” kata Harianto, seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (19/9/2018).

Untuk memenuhi target tersebut, lanjut Harianto, Pegadaian akan mengandalkan transaksi penjualan emas melalui jaringan digital serta mengoptimalkan program yang sudah ada di sisa tahun 2018.

Dalam keterangannya yang dilansir Kumparan.com, Rabu (19/9/2018), Harianto menjelaskan, bahwa Pegadaian telah menyediakan beragam produk investasi emas seperti Mulia, Tabungan Emas dan Konsinyasi Emas. Dari ketiganya, Mulia dan Tabungan Emas masih berkontribusi besar bagi pemasukan perseroan.

Selain itu, lanjut Harianto, Pegadaian juga telah melakukan pemisahan atau spin off unit usaha perdagangan emas sejak 27 Agustus 2018. Dari pemisahan itu, Perseroan membuka Pegadaian Galeri 24, yang khusus menjalankan perdagangan emas. Sedangkan induk perusahaan fokus menjalankan pembiayaan melalui gadai emas.

“Meskipun telah memisahkan diri, Pegadaian Galeri 24 tercatat telah menjual emas sebanyak 150 kilogram (kg) atau setara Rp90 miliar dari awal berdiri hingga akhir Agustus 2018,” ucap Harianto.

Dikatakan, bahwa pemisahan unit usaha pegadaian emas ini untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Secara umum, Pegadaian hanya diperbolehkan menjalankan bisnis pembiayaan atau gadai. Sedangkan jual beli emas tidak masuk kategori bisnis pembiayaan, tapi bisnis perdagangan.(DD)