BTN Mulai Berikan Pelayanan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

BPJS
Ilustrasi suasana pelayanan BPJS Ketenagakerjaan |

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam pengadaan service point office (SPO). Melalui kerjasama ini, BTN dijadikan sebagai chanelling dalam pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BTN, Maryono mengatakan, sebagai chanelling artinya pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Tabungan Bank BTN. Ini berarti peluang untuk menambah jumlah penabung baru, dan dampaknya akan meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) BTN.

"Kami perkirakan melalui kerjasama ini akan menambah NOA (number off account) BTN sekitar 2 juta. Sementara VOA (volume off account) BTN dengan kerja sama ini akan mencapai sekitar Rp 17 Triliun," ujar Maryono, di Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Lalu dijelaskan, bagi anggota BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menjadi nasabah Bank BTN nantinya dapat melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan dan dibayarkan ke tabungan. Bagi anggota yang belum memiliki Tabungan BTN dapat membuka rekening untuk menampung pembayaran klaim tersebut.

Kerja sama ini sendiri merupakan kelanjutan dari kerjasama yag sudah dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya. Menurut Maryono, beberapa kerja sama yang sudah dilakukan antara lain penempatan dana lembaga, pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan, kredit perumahan bagi pekerja dan pemberian fasilitas KPR kepada peserta BPJS.

Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyatakan, kerjasama dengan BTN ini melengkapi kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan dengan BRI dan BNI. "Kerjasama ini akan mendukung pelayanan kami agar tetap prima bagi peserta, apalagi jumlah permintaan klaim kami meningkat sehingga dengan adanya BTN akan mengurai antrian yang biasanya terjadi di kami untuk pengajuan klaim dan lainnya," ucapnya.

Agus menambahkan, peserta BPJS bisa menyambangi BTN tidak hanya terbatas untuk pencairan klaim saja, tetapi masyarakat dapat mencari informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan, mendaftar sebagai peserta baru, perekaman data pendaftaran perusahaan hingga perekaman data tenaga kerja dan keluarganya, penerimaan pembayaran iuran pertama dan iuran bulanan peserta BPJS Ketenagakerjaan, penerimaan berkas klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) peserta sampai dengan membayarkan klaim JHT.

"Dengan begitu peserta tidak harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, tetapi cukup datang ke kantor cabang bank kerjasama kami untuk mendapatkan informasi program, pendaftaran, pembayaran iuran hingga klaim dana JHT mereka," tandasnya.


(AR)