BNI Hadirkan e-Samsat di Jawa Barat

BNI
galeri mesin ATM Bank BNI |

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) bekerjasama dengan tim Pembina Samsat yakni Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Polda Jabar, dan PT Jasa Raharja mengembangkan elektronik Samsat (e-Samsat) untuk memudahkan pembayaran pajak daerah dan registrasi kendaraan bermotor.

Direktur Utama BNI, Achmad Baiquni menyebutkan, e-Samsat merupakan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat melalui ATM atau dengan nama lain BNI e-Samsat JABAR. "Layanan BNI e-Samsat akan akan memudahkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayarkan pajak kendaraannya," ujarnya, di Bandung, Kamis (28/4/2016).

Untuk mendukung kemudahan pembayaran, saat ini BNI telah menyiapkan 1,338 ATM di Wilayah Jawa Barat. Di mana secara menyeluruh terdapat 14,639 ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Sebanyak 1,7 juta nasabah BNI di Jawa Barat berpotensi memanfaatkan layanan ini. Dan dengan kemudahan dalam membayar pajak, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan akan mendapatkan peningkatan pendapatan daerahnya," ucap Baiquni.

Dengan adanya produk BNI e-Samsat Jabar ini, masyarakat akan diberikan kemudahan, kecepatan, dan proses pembayaran yang lebih praktis dan terhindar dari praktik percaloan.

Melalui proses register dan identifikasi yang mempergunakan NIK antara database Polda Jabar dan data customer di BNI, struk ATM dari BNI e-Samsat Jabar ini menjadi bukti yang sah pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Layanan ini ditawarkan sebagai solusi atas proses pembayaran pajak kendaraan bermotor yang saat ini masih mewajibkan pembayarnya datang ke kantor Samsat sesuai dengan area terdaftarnya kendaraan tersebut.

Dari data Dispenda Jawa Barat pada tahun 2016 terdapat jumlah kendaraan bermotor di provinsi Jawa Barat kurang lebih mencapai 14,7 juta, hal tersebut menjadi potensi bisnis yang menjanjikan.

Layanan BNI e-Samsat Jabar dapat dimanfaatkan dengan berbagai syarat yang perlu dipenuhi, antara lain wajib pajak adalah pemilik kendaraan yang sesuai dengan data yang ada dalam server Samsat Dispenda Jabar, kendaraan tidak dalam status blokir ranmor/blokir data kepemilikan, wajib pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif, dan mempunyai nomor rekening tabungan dan Kartu ATM BNI beridentitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.

BNI e-Samsat Jabar hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang satu tahun dan tidak berlaku pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan ganti STNK lima tahun. Syarat lainnya adalah masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari enam bulan dari masa jatuh tempo, serta wajib pajak adalah perseorangan, bukan badan usaha, yayasan, badan sosial.


(AR)