Sebagai salah satu bank terkemuka di Indonesia, akan mudah bagi PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) untuk mendapatkan kepercayaan lebih dari industri. Tak mengherankan jika Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjuknya sebagai bank yang melayani pembayaran bagi para investor asing.
Hal ini diungkapkan Ahmad Baiquni, Direktur Utama BNI yang menyebutkan penunjukkan tersebut dikarenakan BNI menjadi satu-satunya bank yang sudah terkoneksi dengan layanan AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga pihaknya bisa melayani pembayaran bagi para investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia melalui alur Layanan Izin Investasi 3 Jam yang dipersiapkan BKPM.
Dengan terlibatnya BNI pada alur pelayanan izin tersebut, investor pengusaha, atau penanam modal dapat dengan mudah melakukan pembayaran PNBP ini dengan penyediaan e-channel BNI, seperti ATM BNI, EDC Mini ATM, Corporate Internet Banking (BNIDirect) yang sudah tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM.
Selain itu, BNI juga memanfaatkan keberadaaan kantor-kantor cabang luar negeri seperti di Singapura, Hong Kong, Tokyo, New York, London, Osaka, dan Seoul untuk menjadi pusat informasi berinvestasi di Indonesia. Dengan begitu, calon investor asing akan lebih dimudahkan dalam mendapatkan informasi riil tentang berinvestasi di Indonesia.
“Mereka dapat memperoleh informasi berinvestasi di Indonesia melalui kantor-kantor BNI cabang luar negeri. Pembayaran perijinan dapat difasilitasi dengan transaksi berbasis elektronik yang dimiliki BNI,” ujarnya dalam keterangan tertulis di website resmi BNI, Senin (11/1/2016).