Dalam Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce yang akan terbit pada Januari 2017 nanti, terdapat 8 aspek regulasi, yaitu:
1. Pendanaan berupa:
a. KUR untuk tenant pengembang platform;
b. Hibah untuk inkubator bisnis pendamping startup;
c. Dana USO untuk UMKM digital dan startup e-commerce platform;
d. Angel capital;
e. Seed capital dari Bapak Angkat;
f. Crowdfunding; dan
g. Pembukaan DNI.
2. Perpajakan dalam bentuk:
a. Pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up;
b. Penyederhanaan izin atau prosedur perpajakan bagi startup e-commerce yang
omzetnya di bawah Rp 4,8 Miliar pertahun tahun;
c. Persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce.
3. Perlindungan Konsumen melalui:
a. Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik;
b. Harmonisasi regulasi;
c. Sistem pembayaran perdagangan dan pembelanjaan barang atau jasa pemerintah melalui e-commerce;
d. Pengembangan national payment gateway secara bertahap.
4. Pendidikan dan SDM terdiri dari:
a. Kampanye kesadaran e-commerce;
b. Program inkubator nasional;
c. Kurikulum e-commerce;
d. Edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.
5. Logistik melalui:
a. Pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas);
b. Penguatan perusahaan kurir lokal/nasional;
c. Pengembangan alih data logistik UMKM;
d. Pengembangan logistik dari desa ke kota.
6. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.
7. Keamanan siber (cyber security):
a. Penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce;
b. Public awareness tentang kejahatan dunia maya;
c. Penyusunan SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.
8. Pembentukan Manajemen Pelaksana dengan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.
17
November 2016
by Admin
Menko Perekonomian Darmin Nasution saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XIV di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/11/2016) | Setkab.go.id